Ternate, 20/5 (Antara Maluku) - Komisi Informasi Publik (KIP) akan membentuk perwakilan di Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

"Kami berkunjung untuk membentuk perwakilan KIP di Malut agar mendorong secara positif akan isu mengenai keterbukaan informasi," kata Komisioner KIP, Evy Trisulo, di Ternate, Kamis.

Dia menyatakan, dalam mendorong keterbukaan informasi, KIP intensif mengimplementasikan UU No.14 tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi menghadirkan berbagai stakeholder.

Selain itu, sesuai amanat pasal 60 mengenai UU KIP, menegaskan setiap pemerintah di Pemprov Malut harus membentuk perwakilan di masing - masing kabupaten/kota paling terlambat dua tahun sejak diundangkan.

Dalam UU KIP, maka jajaran Pusat sebagai lembaga yang berfungsi untuk menjalankan UU KIP berkewajiban untuk mendorong terbentuknya Komisi Informasi di daerah.

Evy menyatakan, hingga awal 2016, KIP telah terbentuk di 28 Provinsi di seluruh Indonesia.

Sedangkan, Provinsi Malut, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat dan Sulawesi Tenggara sedang mempersiapkan pembentukan.

Dia juga mengapresiasi sikap Pemprov Malut yang telah menyatakan komitmennya untuk percepat pembentukan KIP di Provinsi Malut.

"Terbentuknya KIP di Provinsi Malut akan menjadi lembaga pengawal bagi masyarakat dalam mengakses informasi ke publik," ujar Evy.

Selain itu, dengan keberadaan KIP dapat mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, efisien dan akuntabel serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di daerah.

KIP bertujuan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik secara baik.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016