Ternate (ANTARA) - Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), menetapkan seorang oknum lurah di Kota Ternate, berinisial RA alias Amat, sebagai tersangka kasus dugaan pencurian belasan unit handphone (HP) milik warga.
"RA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi menerima laporan warga yang kehilangan tiga unit handphone dalam bagasi motor di kawasan Perikanan Bastiong, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate," kata Kapolres Ternate AKBP AKBP Anita Ratna Yulianto saat menggelar konferensi pers di Mapores Ternate, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Polres Ternate menghadirkan tersangka oknum lurah dengan mengenakan rompi tahanan dalam keadaan kedua tangannya diborgol, serta barang bukti hasil curiannya.
Kapolres menjelaskan setelah menindaklanjuti laporan warga yang kehilangan tiga unit handphone, RA lalu diringkus di Pelabuhan Speedboat dan Pelabuhan Semut Mangga Dua saat baru tiba dari Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
"Resmob Polres Ternate di-back up Resmob Polda Maluku Utara mendapatkan informasi kalau tersangka dalam perjalanan pulang ke Ternate dari Sofifi, tim Resmob kemudian menuju ke Pelabuhan Semut Mangga Dua langsung amankan dan membawa pelaku ke Polres Ternate," ujarnya.
Kapolres menjelaskan kronologis RA mengasak tiga handphone milik warga pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIT tepatnya di jalan areal depan Perikanan Bastiong, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.
RA yang mengendarai sepeda motor dengan melewati jalan perikanan itu, setelah melihat banyak sepeda motor yang terparkir langsung memulai aksinya dengan mendekati sepeda motor terparkir itu.
RA kemudian mencolok kunci sepeda motornya ke sepeda motor korban yang terparkir dengan tujuan agar bagasi sepeda motor korban bisa terbuka.
Percobaan menggunakan kunci motornya tersebut terhadap dua motor, namun masih gagal. RA kemudian mengulanginya lagi pada salah satu motor, dan akhirnya berhasil membobol bagasi motor dan mengasak tiga unit handphone yang ada di dalamnya.
Pelaku melakukannya dengan cara menekan-nekan tombol pada bagasi motor.
"Jadi percobaan pertama dan kedua gagal lalu percobaan ketiga dengan menekan tombol bagasi sehingga bagasi tersebut bisa terbuka dan pelaku mengasak tiga handphone di dalamnya," ungkap Anita.
Korban yang kehilangan tiga handphone tersebut pun langsung melapor dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate. Usai menerima laporan dan dilakukan pengembangan polisi juga menemukan delapan unit handphone lainnya yang sudah dicuri pelaku dan disimpan di rumahnya.
"Jadi yang ditemukan awal itu ada tiga handphone karena pelaku sudah diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya didapati delapan handphone lagi dengan total kerugian Rp15.550.000 dan saat ini dalam tahap penyidikan," jelas Anita.
Korban yang pada saat itu usai joging begitu sok ketika melihat tiga handphone dalam bagasi motornya raib. Untungnya ada rekaman CCTV di depannya yang merekam aksi pencurian oknum lurah tersebut sehingga memudahkan korban melapor ke pihak kepolisian.
Hasil pengembangan penyidikan delapan unit handphone lainnya hasil curian RA itu diduga dilakukan pelaku di areal Pantai Falajawa Dua.
"Jadi bukan baru pertama kali sesuai hasil penyidikan sudah dua kali RA ini melancarkan aksinya mencuri handphone," ungkapnya.
Anita mengatakan RA dalam pengakuannya nekat mencuri sejumlah handphone tersebut karena terlilit utang.
"Yang bersangkutan (pelaku) adalah ASN di Kota Ternate, salah satu lurah aktif. Dia mencuri handphone milik orang lain dengan motif untuk membayar utang yang sudah terlalu banyak," kata Anita.
Menurut dia, pelaku RA murni terlibat kasus dugaan pencurian handphone karena terlilit utang, dan tidak terlibat dengan tindak perjudian atau lainnya.
"Kami sudah mengecek handphone, apakah ada judi online atau tidak, ternyata setelah tidak ada judi online, tapi murni untuk membayar utang," katanya.
Atas perbuatannya, kata Anita, RA disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke - 5 KHUP subsider Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ternate, Widya Bhakti Dira menambahkan, RA mencuri belasan handphone tersebut dengan modus yang sama, yakni saat korban lupa atau sengaja meninggalkan handphone bagasi motor.
"Untuk sebagian HP yang kami temukan di rumahnya saat pengembangan merupakan hasil dari tersangka dia melakukannya. Dari pengakuan tersangka dia melakukan dengan modus yang sama yakni mencuri dibagasi motor atau handphone yang ketinggalan di saku motor dan kebanyakan pelaku melakukan aksinya di sore hari terutama saat orang lagi berenang di pantai," ujarnya.