"Kami melakukan pertemuan dengan para pedagang yang membuka usaha konter telepon genggam, agar setiap orang yang menjual hp wajib membawa KTP dan difoto, untuk mempermudah Kepolisian mencari pelaku pencurian apabila itu hasil dari mencuri," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, kerja sama ini menyusul maraknya kasus pencurian HP yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku. Hal ini berdasarkan laporan aduan yang masuk terkait kasus pencurian, khususnya pencurian hp.
Sehingga para pedagang dipanggil Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku untuk membahas terkait masalah pencurian alat komunikasi ini. Pertemuan itu dilaksanakan di ruang rapat Ditreskrimum Polda Maluku, Kota Ambon.
Kerja sama ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman serta melindungi konsumen dari produk ilegal.
Para pedagang diharapkan agar setiap orang yang datang menjual HP dapat meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan orang yang menjual HP tersebut difoto.
Para pedagang juga diajak kerja samanya dengan memberikan informasi kepada polisi apabila ada orang yang dicurigai menjual HP tanpa memiliki kelengkapan.
Para pedagang diimbau untuk lebih selektif dalam menjual barang dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mencurigai adanya HP yang mungkin dicuri.
"Para pedagang juga diminta untuk dapat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, apabila ada orang yang jual HP tanpa memiliki kelengkapan," pintanya.
Setelah pertemuan itu, para pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Counter HP Amplaz dengan Unit Resmob sepakat untuk membuat grup bersama sebagai sarana bertukar informasi.
Dengan adanya kolaborasi ini, Polda Maluku berharap dapat menurunkan angka kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli barang yang legal. Penegakan hukum juga akan diperkuat untuk menindak pelanggar yang terlibat dalam penjualan barang curian.