Ternate (ANTARA) - Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Laos menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena di daerah itu baru 59 persen pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari total sekitar 360 ribu tenaga kerja di Malut, baru 59 persen terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Angka ini mencerminkan perlunya langkah nyata dan cepat untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut," kata Sherly Laos usai audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara di Maluku Utara, Rabu.
Gubernur menjelaskan hal tersebut menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama untuk membuat tim percepatan UHC, dan melakukan nota kesepahaman (MoU) sehingga program BPJS Ketenagakerjaan tersosialisasikan dengan baik di Maluku Utara.
Bahkan, komitmen Pemprov Malut untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan yang tercatat dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Oleh karena itu, kata dia, langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas cakupan jaminan sosial secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari sistem perlindungan negara.
"Dengan komitmen tersebut, diharapkan Malut dapat menjadi salah satu provinsi yang berhasil mencapai UHC secara berkelanjutan dan inklusif," ujar dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malut Arief Sabara dalam kesempatan yang sama memaparkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil.
Ia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk kepedulian negara terhadap para pekerja rentan.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Tidak hanya untuk kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga untuk hari tua mereka," katanya.
Hasil audiensi tersebut disepakati sejumlah langkah strategis antara lain pembentukan Tim Percepatan UHC Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, penyusunan dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.