Ternate, 24/5 (Antara Maluku) - Saksi dari Kementerian Pendidikan dan Pengajaran, Didik Suhardi yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa, justru menyudutkan Kadikjar Malut Imran Yakub.

"Harusnya Kadikjar Malut bertanggung jawab," ucap Didik Suhardi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana dekonstrasi bantuan siswa miskin jenjang SMP/STPLB Kota Ternate tahun 2010 senilai Rp11,3 miliar.

Kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta pada kasus tersebut menjadi tanggung jawab Imran Yakub selaku mantan Kabid Pendidikan SMA Provinsi Malut, ujar saksi dari Kemdikbud itu.

Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing, saksi Kemdikbud melanjutkan keterangannya menyatakan seharusnya Imran Yakub selaku Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan koordinasi dengan daerah kabupaten/kota se Maluku Utara atas pengusulan penerima bantuan siswa miskin (BSM).

Selain itu, tujuan koordinasi guna mengantisipasi agar tidak terjadinya kecurangan dalam pengusulan calon penerima BSM se kabupaten/kota di Malut.

Biarpun di Juknis tidak menyebutkan nama PPK, hanya menyebutkan tim verifikasi provinsi, namun PPK yang bertanggujawab atas pengelolahan dana BSM karena PPK yang mengusulkan daftar nama penerima dana BSM.

"Iya benar dalam Juknis yang saya buat tidak disebutkan PPK, karena hanya disebutkan Tim Monitoring dari Provinsi Malut, namun dalam pengelolaannya dana BSM tersebut PPKlah yang bertanggujawab," katanya.

Tim monitoring berkewenangan untuk melakukan pengecekan (pengawasan) penyaluran dana BSM yang dananya telah di transfer di masing-masing sekolah yang tersebar di kabupaten/kota di Malut.

Bahkan, dalam BSM ini, PPK juga telah membuat dan menandatangani SPPLS, surat ini merupakan syarat membuat pernyataan belanja, surat yang dibuat itu berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikbud) Malut, namun sebagian besar keterangan Didik dibantah oleh terdakwa.

Dia mengatakan, sesuai dengan juknis terjadinya perubahan data dan pengelolahan dana BSM itu bukan tanggungjawab Imran Yakub, namun yang bertanggungjawab adalah Tim Monitoring Provinsi Malut.

"Tim monitoring seharusnya yang bertanggujawab karena mereka yang diberikan tanggujawab pengawasan atas permintaan penerimadan BSM sekaligus dana yang telah disalurkan di masing-masing rekening sekolah se kabupaten/kota di Malut," ujarnya.

Sebab, pembentukan tim monitoring itu dibentuk oleh kepala bidang pendidikan SMP dan kepala Seksi di bidang pendidikan SMP Malut bukan kepala bidang pendidikan SMA yang dipimpin dulu.

Imran Yakub saat diperiksa sebagai terdakwa juga menegaskan terjadinya perubahan data penerima dana BSM itu tanggungjawab tim monitoring yang membidangi di bidang kepala bidang pendidikan SMP dan kepala seksi di bidang pendidikan SMP bukan di bidang pendidikan SMA Malut atau PPK.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016