Ambon, 24/5 (Antara Maluku) - Sebanyak 100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Ambon tidak terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena belum memasukkan berkas fisik pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik.

"Kurang lebih 100 PNS sampai saat ini telah mendaftar PUPNS tetapi belum memasukkan berkas fisik sehingga belum terdata di BKN," kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno, Selasa.

Ia mengatakan, berkas fisik yang wajib dimasukkan adalah SK kepegawaian, SK 100 persen, seluruh SK kenaikan pangkat, kartu pegawai (Karpeg), ijazah pertama dan ijazah terakhir serta data diri PNS.

Proses tersebut katanya telah berakhir pada 31 Maret 2016, proses tersebut sebanyak tujuh ribu lebih PNS telah memasukkan berkas ke Pemkot, tetapi masih ada juga yang belum memasukkan berkas fisik.

"Waktu yang diberikan sudah cukup lama, tetapi masih banyak PNS yang belum memasukkan berkasnya ke pemkot yakni para guru, tenaga satpol PP dan beberapa dari sejumlah dinas," katanya.

Menurut Benny, berkas tersebut telah dibawa ke Makassar untuk diperiksa dan pihaknya masih memberikan kesempatan bagi para PNS yang belum memasukkan berkas.

"Kami masih memberikan kesempatan untuk memasukkan berkas sebelum batas waktu pengembalian berkas fisik ditutup. Kami harapkan partisipasi aktif dari setiap PNS guna melengkapi berkas," ujarnya.

Dijelaskannya, mengantisipasi PNS tidak terdata pihaknya meminta PNS untuk membuat surat pernyataan tertulis, sehingga jika PNS tidak terdata di BKN tidak menjadi tanggung jawab BKD Ambon.

"Hal ini mutlak kesalahan mereka sendiri, karena waktu yang diberikan cukup lama tetapi hingga waktu yang ditetapkan mereka tidak memasukkan berkas fisik, " tandasnya.

Sebelumnya Pemkot Ambon telah menutup proses PUPNS secara elektronik pada 31 Januari 2016.

Sejak diluncurkan 1 September 2015 program PUPNS, jumlah PNS pemkot Ambon terdata dan terdaftar pada server BKN sebanyak 7.468 orang PNS Pemkot Ambon dan ditindaklanjuti dengan validasi berkas.

Benny menambahkan, sampai saat sebanyak 97 persen PNS telah terdaftar di PUPNS, sedangkan tiga persen lainnya masih diberikan waktu hingga akhir Mei 2016.

"Jika sampai batas waktu yang ditetapkan belum memasukkan berkas fisik, maka pernyataan tertulis yang telah dibuat menjadi tanggung jawab PNS tersebut," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016