Ambon, 24/5 (Antara Maluku) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Ambon dilatih penyusunan dokumen perencanaan pembangunan berbasis teknologi informasi.

Mekanisme dan tata cara penyusunan dokumen perencanaan secara umum diatur dalam Undang- Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional, serta Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa.

Menurut dia, dokumen perencanaan pembangunan di daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 54 tahun 2010, terdiri atas dokumen perencanaan jangka panjang yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah untuk 20 tahun, dokumen perencanaan jangka menengah lima tahun serta dokumen perencanaan tahunan, yakni Rencana Kerja Pembangunan daerah (RKPD).

Memperhatikan amanat Permendagri nomor 54 tahun 2010, terdapat banyak dokumen perencanaan di tingkat SKPD maupun Pemkot Ambon, dokumen tersebut harus konsisten dan sinkron antara satu dokumen dengan lainnya.

"Konsisten dan sinkronisasi antar dokumen perencanaan harus terjaga, mengingat setiap dokumen memiliki keterkaitan," katanya.

Richard mengatakan, muara dari penyusunan dokumen perencanaan adalah proses penganggaran yang diawali dengan penyusunan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan platform anggaran sementara APBD.

"Pelaksanaan kebijakan umum APBD serta prioritas anggaran sementara disusun berpedoman pada RKPD, sehingga sinkronisasi dan konsistensi dengan dokumen perencanaan dan anggaran harus tetap terjaga," ujarnya.

Diakuinya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengarahkan untuk menciptakan sistem perencanaan yang efektif. Perencanaan pembangunan kota ke depan akan diimplementasikan dalam suatu sistem perencanaan yang berbasis teknologi informasi yakni Sistem Perencanaan Pembangunan Kota Ambon (Simperkot).

Sistem informasi ini lanjutnya, dalam pelaksanaan diharapkan dapat mewujudkan sistem perencanaan yang transparan, akuntabel, tersistem, serta tepat waktu sesuai amanat yang berlaku.

"Sistem ini akan termuat dalam renstra maupun renja Serta RPJPD, RPJMD, RKPD serta KUA PPAS," tandasnya.

Ia menjelaskan, program atau kegiatan yang ada dalam PPAS harus termuat dalam renstra SKPD, Renja, RPJMD, sementara program yang tidak termuat secara berjenjang tidak akan dimuat dalam PPAS, karena ditolak oleh sistem.

Sistem yang dikembangkan lanjutnya, hanya dapat dimanfaatkan dalam kurun waktu tertentu sesuai agenda perencanaan, dan akan terkunci ketika target waktu perencanaan terlampaui.

"Karena itu dituntut keseriusan SKPD untuk menginput program dan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," kata Richard Louhenapessy.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016