Ambon, 24/5 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengisi kuisioner terkait inventaris aset sekolah.

"Pengisian inventaris aset dilakukan sebagai tahap awal personil, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) dari kota Ambon ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang direncanakan mulai berlaku pada 2017." kata Kepala Kantor Pengelolaan Aset daerah, Pieter Leuwol, Selasa.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan pemerintah Kota dan Kabupaten melakukan pengalihan inventarisasi dan P3D ke Pemprov.

Setidaknya lima atau enam instansi di lingkup Pemkot Ambon akan dialihkanke Pemprov Maluku seperti pendidikan menengah SMA dan SMK, bidang kehutanan, perikanan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) terkait penyuluh, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perhubungan.

"Dishub menyangkut UPTD terminal transit Passo akan dialihkan kewenangannya ke Pemprov Maluku," katanya.

Pieter menyatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan seluruh kepala SMA maupun SMK se - kota Ambon, serta memberikan kuisioner untuk mengisi invetarisir aset yang ada.

"Seluruh aset yang ada di sekolah wajib diinventarisir untuk selanjutnya akan kita lihat mana akan diserahkan maupun tidak, " ujarnya.

Dijelaskannya, koordinasi juga telah dilakukan dengan Pemprov Maluku terkait masih banyak data yang belum diserahkan, baik untuk aset maupun pegawainya.

"Kita berharap setelah diberikan kuisioner dapat ditindaklanjuti dengan pengisian inventaris aset, dan proses selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Maluku," tandasnya.

Sedangkan, Kadis Pendidikan kota Ambon, Benny Kainama menyatakan, pegawainya yang akan dialihkan bukan hanya guru tetapi staf tata usaha yang selama ini bernaung di kota Ambon.

"Kita pada 2017 akan menyerahkan pengelolaan, baik manajemen, sarana dan prasarana, termasuk hak-hak mereka juga ikut dialihkan, karena UU memungkinkan terjadinya peralihan sehingga dinas pendidikan kota Ambon hanya menangani SD dan SMP," katanya.

Benny menjelaskan, jumlah sekolah SMA swasta dan negeri di Kota Ambon sebanyak 33 sekolah, sedangkan SMK 13.

"Dipastikan pada 1 Januari 2017 seluruh proses telah diserahkan dan akan sangat berbeda karena dinas sudah tidak lagi mengelola SMA dan SMK yang ada, tetapi sudah menjadi kewenangan Pemprov Maluku," ujarnya.

Ia menambahkan, personil yang berhak pindah yakni guru dan kepala sekolah, tetapi jika di sekolah tersebut ada PNS yang tidak ingin dipindahkan, maka akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Masalah kepindahan guru akan kita kembalikan kepada masing - maisng pribadi. Jika yang bersangkutan mau untuk dipindahkan maka akan dipersilahkan. Sebaliknya tidak mau, maka dialihkan dari SMA/SMK ke SMP yang ada di Kota Ambon," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016