Ambon, 25/5 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sementara menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon tentang pengelolaan aset daerah.

"Kami tahap awal mulai dengan menyusun Perwali sebagai dasar hukum agar penataan aset semakin baik," kata Kepala Kantor Pengelolaan aset daerah kota Ambon, Pieter Leuwol, di Amonb, Rabu.

Dikatakannya, penyusunan Perwali juga merupakan upaya mewujudkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) tahun anggaran 2016.

"Mewujudkan opini WTP dari BPK perwakilan Maluku perlu dilakukan pembenahan aset daerah, sehinga peluang untuk mencapai WTP dapat terwujud," katanya.

Pieter menyatakan, pengelolaan aset belum dapat dipertanggung jawabkan secara transparan, tetapi pihaknya berupaya menata secara profesional.

Berbagai upaya terus dilakukan dengan menerapkan sistem pengelolaan berbasis aktual.

"Kita berupaya untuk membenahi aset bukan semata untuk meraih opini, tetapi bagaimana menata aset sesuai rekomendasi yang diberikan BPK Maluku," ujarnya.

Menata aset lanjutnya tidak mudah, karena aset yang ada di kota Ambon paska konflik banyak yang tidak dapat dipertangung jawabkan sehingga butuh kerja keras untuk penelusuran.

"Hal ini membutuhkan kerja keras aparatur untuk melakukan penelusuran aset Pemerintah Kota Ambon, kondisi konflik sosial mengakibatkan banyak aset yang rusak hilang sehingga menjadi kendala," kata Pieter.

Dijelaskannya, proses pengadaan aset dilakukan setiap tahun kecuali dilakukan penghapusan atau membenahi aset yang rusak atau bermasalah.

Penghapusan aset mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara, yakni batas waktu penggunaan barang selama lima tahun dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Pengelolaan barang daerah kita akan sesuaikan kondisi daerah, khususnya untuk kendaraan bermotor di kota Ambon jelas berbeda dengan Jakarta, karena secara fisik beda jarak tempuh," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016