Ambon, 26/5 (Antara Maluku) - Kepala Kantor wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku, Priyadi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak di desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis.

"Saya melakukan Sidak mengecek pelayanan terhadap narapidana anak-anak yang ternyata belum optimal sehingga harus dibenahi," ujarnya.

Begitu pula, belum ada ruangan untuk proses belajar mengajak para anak yang ternyata masih berusia sekolah yakni tingkat SMP dan SMA/sederajat.

Selain itu, belum tersedia tempat bermain yang representatif sebagai bagian penyegaran bagi para narapidana anak - anak.

"Jadi kepala Lapas Kelas II Ambon yang ruangannya dimanfaatkan untuk Lapas anak itu agar sesegera mungkin membenahinya sehingga mereka menunaikan hukum, tetapi sebaliknya hak seperti pendidikan dan bermain harus terjamin," kata Priyadi.

Dia mengemukakan, telah berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan untuk membangun fasilitas pendidikan sehingga para narapidana anak bisa menikmati haknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Minimal harus ada kelanjutan pendidikan buat para narapidana anak-anak, minimal mengikuti program paket C atau sejenisnya," ujar Priyadi.

Lapas anak-anak di desa Negeri Lama terdapat tujuh narapidana dengan lima di antaranya masih berusia sekolah SMP dan SMA.

Sedangkan di Maluku secara keseluruhan sebanyak 27 anak.

Priyadi yang baru sebulan lebih menjadi Kakanwil Hukum dan HAM Maluku itu menyoroti proses remisi di Lapas Klas II Ambon yang perlu dibenahi.

"Prosesnya sudah dilaksanakan, tetapi perlu dibenahi agar mekanismenya sesuai ketentuan Undang-undang (UU)," katanya.

Dia juga menyoroti kasus yang ditangani Polres pulau Ambon dan pulau-pulau Lease terkait kekerasan maupun perlakukan asusila terhadap perempuan maupun anak yang mencapai 72 persen dari perkara ditangani.

"Saya jujur sedang merancang aksi untuk menyadarkan semua komponen bangsa di Maluku, terutama Kota Ambon dan sekitarnya terhadap kasus menimpa perempuan dan anak mencapai 72 persen itu berarti berada di status darurat," kata Priyadi.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016