Ambon, 27/5 (Antara Maluku) - Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukham) Maluku, Priyadi, mengarahkan Imigrasi Kelas I Ambon agar mendata keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di daerah ini.

"Saya memang baru sebulan lebih bertugas di Maluku. Namun, data WNA terkesan simpang siur sehingga perlu melakukan pendataan agar jelas, baik status, kewarganegara maupun masalah sehingga masih berada di Maluku," katanya, di Ambon, Kamis.

Pengarahan ke Imigrasi Kelas I Ambon berdasarkan hasil kunjungan ke Saumlaki, ibu kota kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), kota Tual, Langgur(Maluku Tenggara) dan Dobo(Kepulauan Aru).

"Saya di Saumlaki, Tual dan Langgur menyaksikan WNA berbaur bersama masyarakat, baik telah berkeluarga dan bekerja, baik buruh kasar maupun bercocok tanam," ujar Priyadi.

Data orang asing di kota Tual dan Maluku Tenggara 95 orang, sedangkan secara keseluruhan di Maluku lebih dari 150 orang.

"Jadi perlu didata agar mendapatkan kejelasan status orang asing agar bisa ditangani secara tertanggung jawab sesuai ketentuan Undang - Undang (UU)," kata Priyadi.

Hasil pendataan, lanjutnya, dikoordinasikan dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration - IOM).

"IOM sudah beberapa kali menangani pemulangan orang asing dari Maluku, termasuk perdagangan manusia di Benjina, kabupaten Kepulauan Aru yang menarik perhatian internasional," ujarnya.

Priyadi mengakui, saat kunjungan ke Dobo dan diinformasikan Ketua DPRD Kepulauan Aru bahwa di wilayah itu masih banyak berkeliaran orang asing, baik korban perdagangan manusia maupun terinfeksi penyakit HIV/AIDS.

"Saya telah mengarahkan Kepala Seksi Keimigrasian agar sesegera mungkin melakukan pendataan di wilayah perbatasan yang secara geografis berdekatan dengan Australia," tandasnya.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016