Ambon, 7/6 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku, Said Assagaff, belum menerima permohonan izin dari kejaksaan untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipera terkait dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2009-2010 senilai Rp3 miliar.

"Gubernur Said Assagaff belum menerima surat permohonan pemeriksaan terhadap Hermanus Lekipera," kata Karo Hukum Setda Maluku, Hendrik Far - Far, saat dikonfirmasi, Selasa.

Hermanus diduga korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2009 - 2010 senilai Rp3 miliar saat bersangkutan menjadi staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru. 

"Sekiranya sudah ada, maka pastinya Gubernur meminta penjelasan Biro Hukum sebelum mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap Hermanus," kata Hendrik.

Ia mengatakan, pemprov Maluku mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan karena itu Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli yang menangani kasus tersebut agar menelusuri kembali pengajuan izin itu.

Sebelumnya, Kepala Kejari Tual Cabang Wonreli, Hendrik Sikteubun mengatakan, pemeriksaan Hermanus masih menunggu izin dari Gubernur Maluku.

"Bila izin diterima, maka bersangkutan segera diperiksa, menyusul sejumlah saksi telah dimintai keterangan," ujarnya.

Dana BOS tahun anggaran 2009-2010 diperuntukan bagi 297 SD maupun SMP di Kabupaten MBD. Diduga ada sisa dana yang harusnya dikembalikan ke rekening penampungan Provinsi Maluku, tetapi tidak dilakukan.

"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik ditemukan ada dana yang tidak dikembalikan ke rekening penampungan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih," kata Hendrik.

Sebanyak 150 saksi telah didiperiksa dan rekening koran disita sebagai bukti untuk memproses penetapan tersangka.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016