Ternate, 8/6 (Antara Maluku) - Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub, dituntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dengan modus penggelembungan dana bantuan siswa miskin senilai Rp200 juta.
"Berdasarkan fakta persidangan Imran Yakub terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai bendahara," kata Jaksa Penuntut Umum Arsito Djohar di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Hendri Tobing dan didampingi dua hakim anggota Wilson Silver dan Mardefni, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jounto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di perbaharui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp, Pasal 182 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan JPU itu, Imran Yakub disebut memperkaya dua terpidana mantan Bendahara pengeluaran Ilham Rahayu Junaidi dan mantan Staf dinas pendidikan Malut Ruslan Abdul Malik masing-masing Rp50 juta dan dua kepsek kota Ternate Ajizah Ashary senilai Rp17 juta dan Ibrahim Buamona senilai Rp27 juta.
Sementara dalam tuntutan itu, Imran Yakub selaku tahanan kota dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan di perbaharui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 182 ayat (1) KUHP.
"Selain hukuman badan, Imran Yakub yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dibebankan membayar denda Senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa Imran tidak mendukung program pemerintahan dalam rangka penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terangan dan koorporatif selama persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dari tuntutan pidana JPU, tim kuasa hukum terdakwa Muhamad Konoras menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut yang akan dibacakan Rabu, 15 Juni 2016 mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Berdasarkan fakta persidangan Imran Yakub terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai bendahara," kata Jaksa Penuntut Umum Arsito Djohar di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Hendri Tobing dan didampingi dua hakim anggota Wilson Silver dan Mardefni, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jounto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di perbaharui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp, Pasal 182 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan JPU itu, Imran Yakub disebut memperkaya dua terpidana mantan Bendahara pengeluaran Ilham Rahayu Junaidi dan mantan Staf dinas pendidikan Malut Ruslan Abdul Malik masing-masing Rp50 juta dan dua kepsek kota Ternate Ajizah Ashary senilai Rp17 juta dan Ibrahim Buamona senilai Rp27 juta.
Sementara dalam tuntutan itu, Imran Yakub selaku tahanan kota dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan di perbaharui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 182 ayat (1) KUHP.
"Selain hukuman badan, Imran Yakub yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dibebankan membayar denda Senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa Imran tidak mendukung program pemerintahan dalam rangka penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terangan dan koorporatif selama persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dari tuntutan pidana JPU, tim kuasa hukum terdakwa Muhamad Konoras menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut yang akan dibacakan Rabu, 15 Juni 2016 mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016