Ambon, 10/6 (Antara Maluku) - Ombudsman RI mendorong penerapan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik dan penggunaan aplikasi sistem informasi kepatuhan (ASIK)

Komisioner Ombusman RI Ninik Rahayu di Ambon, Jumat, menyatakan pihaknya mendorong sistem pengaduan layanan berbasis dekomunitas mengingat wilayah Indonesia yang luas.

"Wilayah Indonesia yang luas, banyak pulau di wilayah perbatasan dan terpencil, membuat kami berupaya mendekatkan pelayanan dengan masyarakat sehingga pengaduan dapat terlayani dengan baik," katanya.

Menurut dia, sistem pengaduan ASIK diharapkan dapat diimplementasikan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ambon.

Sistem ASIK menunjang program yang telah dijalankan pemerintah pusat yakni sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) milik Kemenpan-RB, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

"Seluruh aplikasi ini memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam proses perbaikan pelayanan publik di setiap daerah termasuk di kota Ambon," katanya.

Ninik mengatakan, perbaikan pelayanan publik dilaksanakan melalui lima tahapan, yakni penyusunan standar pelayanan, penetapan standar pelayanan, pemenuhan standar pelayanan, pengukuhan kualitas dan efektivitas pelayanan serta pengukuran kepuasan masyarakat baik secara onlime maupun manual.

"Kami sangat berharap dengan layanan yang baru ini pemerintah daerah bisa menerima lebih banyak aduan dan informasi dari masyarakat terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang dilakukan selama ini," ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyambut baik program ASIK yang diluncurkan oleh ombusman RI.

"Saya berharap program ini dapat diterapkan di setiap SKPD serta kepada masyarakat. Pelayanan publik di Ambon mengalami peningkatan karena telah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu," katanya.

Dia menjelaskan, penilaian setiap SKPD juga dilakukan setiap dua tahun sekali guna memacu kinerja SKPD. Penilaian dan pengawasan dilakukan bersama yakni melibatkan Ombusman perwakilan Maluku, Perguruan Tinggi, LSM, dan media.

sistem pengaduan masyarakat juga telah dilakukan secara online yakni melalui pesan singkat ke nomor pengaduan Pemkot Ambon.

"Kita berharap ke depan pelayanan publik semakin ditingkatkan melalui sistem ASIK, agar pelayanan merata baik di setiap SKPD maupun ke masyarakat," ujar Richard.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016