Ambon, 11/6 (Antara Maluku) - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sungguh-sungguh memperhatikan pelayanan publik, karena harapan masyarakat akan pemerintahan yang lebih terbuka dan partisipatif semakin tinggi.

"Saat bertemu dengan pak Gubernur Maluku Said Assagaff dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, saya sampaikan bahwa pemerintah daerah perlu sungguh-sungguh merealisasikan pelayanan publik dan masyarakat tidak menuggu berlaut-larut," kata Ninik, di sela-sela Buka Puasa bersama Staf Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, di Ambon, Jumat.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo berkali-kali menyampaikan bahwa pelayanan publik di negeri ini sangat buruk. Memang secara normatif sudah sangat baik tetapi implementasinya kepada masyarakat belum cukup optimal, sehingga membutuhkan kesungguhan dari aparatur pemerintah maupun aparatur penegak hukum.

"Hipotesa kita jelas bahwa kalau mall up administrasi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah maupun aparatur penegak hukum tinggi, layanan publiknya sangat rendah, ini punya potensi anefesiensi birokasi dan korupsi," katanya.

Karena itu, menjelang pengelolaan dana desa, Ombudsman akan aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi dana desa supaya sungguh-sungguh menjadi pemenuhan kebutuhan masyarakat di desa.

"Saya sudah menyampaikan kepada pak gubernur dan wali kota, bahwa pentingnya pemerintah daerah untuk menyiapkan diri terhadap persiapan sistem pengaduan dan penanganan yang lebih komprehensif," ujar Ninik.

Ia menjelaskan, bahwa di tingkat pusat Ombudsman sudah melakukan kerja sama dengan Menpan dan Kepala Staf Kepresidenan untuk sistem lapor dan SP4N serta sistem yang dibuat oleh Ombusmen sendiri, terkait sistem pengaduan yang lebih efektif dan efesien, ini bisa berbasis di SKPD-SKPD atau di unit-unit pelayanan yang strategis, seperti di rumah sakit, sekolah, Puskesmas dan Kantor Polisi.

"Kita berharap ada unit pengaduan dan penanganan secara cepat, sehingga masyarakat ketika layanan publiknya tidak terpenuhi, dengan mudah melaporkan dan merespon positif, karena Ombudsman memiliki keterbatasan kewenangan," katanya.

Oleh karena itu, penting sekali adanya unit pengaduan dan penanganan secara cepat, supaya bisa memastikan laporan masyarakat terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi baru Ombudsman merespon.

"Saya senang karena pak Gubernur dan Wali Kota menyambut baik permohonan kami terkait pentingnya layanan publik di masayarakat kendati disampaikan ada beberapa kendala terhadap penyelesaian kasus-kasus yang sifatnya sistemik, seperti masalah pertanahan menjadi ganjalan dan mengalami kendala dalam proses percepatan penyelesaian.

Masalah pertanahan tidak mudah terutama soal kepemilikian, saksi dan alat bukti, termasuk tanah adat," ungkap Ninik.

Wali kota Ambon, katanya, menyampaikan beberapa persoalan perubahan kewenangan antara UU Nomor 32 Tahun 2004 dengan UU yang baru, dimana ada beberapa kewenangan yang dulunya ada di tingkat kabupaten/kota dan sekarang beralih ke provinsi.

Beberapa persoalan yang dulu menjadi persoalan yang bisa diputuskan oleh daerah di tingkat kota, kemudian menjadi keputusan yang harus ambil alih oleh provinsi, ini juga punya potensi terhadap "mall up" administrasi.

"Sebagai Ombudsman Pusat, saya berharap kepada pemrintah daerah untuk melakukan penguatan kapasitas masyarakat. Kewajiban pemerintah melakukan penguatan kepada masyarakat tentang pentingnya layanan publik yang cepat dan transparan dan masyarakaat jangan ragu-ragu untuk melaporkan," pintanya.

Melapor, kata Ninik bukan budaya Indonesia, sehingga tanggung jawab pemerintah untuk melakukan sosialisasi, karena ini termasuk pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat bisa tahu, paham, peduli dan beraksi.

Lapor itu sesuatu yang beraksi, karena itu tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan masyarakat untuk memahami dan mengetahui hak-haknya, sehingga tidak terjadi anarkis atau melakukan tindakan main hakim sendiri yang tidak prosedural.

"Jadi, pentingnya membangun sistem pengaduan dan penanganan yang efektif, supaya tidak terjadi main hakim sendiri di dalam penyelesaiannya," kata Ninik.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016