Ternate, 25/6 (Antara Maluku) - Pengamat dari Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara (Malut), Nurdin Muhammad berpendapat bahwa keputusan Kemendagri untuk membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) justru akan mengurangi pendapatan daerah, termasuk di Malut.

"Dari 3.143 Perda yang dibatalkan tersebut di antaranya 1.765 Perda atau Perkada di provinsi, dari jumlah itu, 47 Perda atau Perkada di Malut dan lima Perda atau Perkada di antaranya terdapat di Kota Ternate," katanya di Ternate, Sabtu.

Dia mengatakan, pembatalan Perda ini sangat aneh, karena dasar pemerintah pusat soal menghambat investasi dan ekonomi tidak masuk akal.

"Di saat daerah lagi butuh tambahan pendapatan daerah mestinya pemerintah pusat mendukung Perda yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, untuk mengurangi kesenjangan fiskal yang terjadi selama ini," katanya.

Oleh karena itu, Nurdin meminta pemerintah kota (Pemkot) Ternate dan DPRD melakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebab, pencabutan Perda ini sangat merugikan bagi pemkot dari sisi fiskal.

"Saya kira masyarakat dan stakeholder akan mendukung hal ini, agar pemerintah tidak hanya berfokus pada pembatalan Perda, sebaliknya, pemerintah memperhatikan sisi keadilan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah," ujarnya.

Nurdin yang juga Staf Ahli Parpol di DPRD menyatakan, Perda yang menghambat investasi berkaitan dengan pungutan uang dan hasilnya pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur menjadi berkurang jika Perdanya dibatalkan.

"Logikanya, pemerintah pusat tidak memberikan kesempatan kepada daerah, termasuk di Malut untuk meningkatkan PAD," katanya.

Sebab itu, Nurdin menilai penghapusan Perda tersebut terkait investasi harus dibarengi peningkatan pendanaan daerah.

"Daerah-daerah dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang tinggi seperti Malut membutuhkan pendanaan yang besar, karena itu, penghapusan Perda itu harus diikuti dengan pendanaan daerah lebih baik lagi," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016