Ambon, 27/6 (Antara Maluku) - Terdakwa korupsi anggaran pembangunan Balai Desa Pura-Pura, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Philip Pattipeilohy dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami minta majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp190,4 juta karena terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor," kata JPU Fedy Sahetapy dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Abdul Halim Amran di Ambon, Senin.

Apabila tidak membayar uang pengganti enam bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, dan jika tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.

JPU pada kantor Kejati Maluku ini juga meminta majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran didampingi Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan membayar denda serta uang pengganti karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah serta tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Philip Pattipeilohy adalah ketua panitia pembangunan Balai Desa Pura-Pura, Kecamatan Kisar Utara tahun anggaran 2011 senilai 265 juta namun tidak melakukan pengerjaan proyek sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya sejak 15 Maret 2016.

Philip dijadikan tersangka karena kedapatan tidak melakukan pengerjaan proyek pembangunan balai desa yang sumber dananya berasal dari bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten MBD.

Anggaran tersebut kemudian disalurkan melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab MBD tahun anggaran 2011, dan dananya dicairkan tahun 2012.

Sesuai hasil pemeriksaan penyidik di lapangan ternyata tidak menemukan fandasi maupun bangunan yang berdiri, tetapi sebagian anggaran hanya dipakai membeli sejumlah matrial seperti atap sengk dan kayu sehingga bisa dikatakan fiktif.

Dalam proses pemeriksaannya, tersangka mengakui telah menggunakan anggaran sebesar Rp80 juta lebih untuk membeli matrial atap sengk dan kayu, sedangkan sisa dana sekitar Rp179 juta telah dipakai tersangka untuk keperluan pribadi.

Ketua majelis hakim tipikor menunda persidangan hingga tanggal 14 Juli 2016 dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016