Ternate, 3/7 (Antara Maluku) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara (Malut) akan memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) bagi 349 narapidana di daerah itu pada lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.

"WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri RK- I adalah sebanyak 348 WBP, RK-II atau langsung bebas sebanyak 1 WBP, jadi total keseluruhan sebanyak 349 WBP," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Malut, Samuel Purba di Ternate, Minggu. 

Rinciannya, di Lapas Kelas IIA Ternate sebanyak 154 WBP, Lapas Kelas IIB Sanana 51 WBP, Lapas Kelas IIB Tobelo 38 WBP, Lapas Kelas IIB Jailolo 18 WBP, Rutan Kelas IIB Ternate 38 WBP, Rutan Kelas IIB Soasio 16 WBP, Rutan Kelas IIB Weda 1 WBP dan Cabang Rutan Labuha 33 WBP.

"Jika narapidana maupun anak pidana dinilai berkelakuan baik, taat dan disiplin serta telah memenuhi syarat subtantif dan administratif selama menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan maka yang bersangkutan dapat diberikan remisi," kata Samuel.

Sesuai pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi oleh Narapidana maupun Anak Pidana agar mendapatkan remisi, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.

"Jadi tidak semua, hanya yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan'" kata Samuel.

Dia menambahkan, pemberian remisi juga merupakan stimulan agar narapidana dan anak pidana dapat memacu diri untuk meningkatkan disiplin serta berkelakuan baik, dan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum lagi.

"Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurungan enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016