Ambon (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas III Ambon mengusulkan sebanyak 14 dari 66 keseluruhan warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 2024.
“Dari jumlah WBP yang telah diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta untuk mendapatkan remisi Idul Fitri, ada yang diusulkan remisi untuk satu bulan ada juga yang 15 hari,” kata Kepala LPP Kelas III Ambon,Fifi Firda di Ambon, Senin.
Kemudian, kata dia adapun pengusulan remisi untuk yang mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan sebanyak delapan orang dan untuk remisi 15 hari sebanyak enam orang,” ucapnya.
Kepala Lapas Fifi Firda mengatakan bahwa usulan remisi bagi warga binaan ini telah memenuhi syarat lantaran para warga binaan tersebut berkelakuan baik dan menjadi panutan bagi warga binaan lainnya selama menjalani masa hukuman di Lapas tersebut.
“Selain usulan remisi itu nanti pada 11 April 2024 ada satu warga binaan yang akan bebas dari LPP Kelas III Ambon,” kata dia.
Baca juga: 629 narapidana di Maluku Utara diusulkan dapat remisi Idul Fitri
Pembebasan itu kata Fifi tetap dilakukan meskipun bertepatan dengan hari libur karena warga binaan tersebut berhak mendapatkan hak integrasi tetap untuk serahkan ke pihak Bapas agar segera dilaksanakan pembebasan.
“Bagi warga binaan satu hari sangat berharga agar bisa berkumpul bersama keluarga apalagi pada momen Idul Fitri seperti sekarang,” kata Fifi.
Fifi berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk dapat memperoleh remisi pada hari besar keagamaan selanjutnya.
“Kami juga berharap semoga warga binaan dalam menjalani masa hukumannya dapat mengaktualisasikan perilaku yang baik agar mendapatkan hak integrasi maupun remisi,” ucapnya.
Fifi juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga keamanan di dalam Lapas demi memberikan rasa nyaman bagi para warga binaan.
Baca juga: Lapas Ambon usulkan 161 warga binaan terima remisi Idul Fitri 2024