Ternate (ANTARA) - Sebanyak 629 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Maluku Utara diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kadivpas Kemenkumham Malut Hensah di Ternate, Minggu mengatakan jumlah penghuni narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Malut sebanyak 1.238 orang dan dari jumlah tersebut sebanyak 629 orang yang akan mendapatkan RK.
"Jadi yang mendapatkan RK Idul Fitri sebanyak 629 orang, diantaranya untuk Pidana Umum sebanyak 509 orang dan Pidana khusus 120 orang," katanya.
Dirinya menjelaskan, untuk pidana khusus terdiri atas napi kasus narkotika 100 orang dan perkara korupsi sebanyak 20 orang.
"Ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif," katanya.
Sementara itu, warga binaan yang tidak mendapatkan RK sebanyak 603 orang, karena 226 non Muslim dan 202 orang yang masih dalam tahanan. Dari 81 orang sedang menjalani subsider, 38 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 56 orang belum memenuhi syarat administratif.
Sementara itu, sebanyak 24 narapidana warga binaan di Rutan Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah dan satu orang diantaranya diusulkan bebas.
Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda Nurcholis Nur membenarkan, pihaknya telah mengusulkan 24 yang beragama Islam mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Dia menjelaskan, pada bulan Ramadhan juga salah satu napi menjalani hukuman di Rutan Weda bebas bersyarat sebelum pengusulan remisi 24 napi.
Menurut dia, mereka yang mendapatkan usulkan remisi sudah memenuhi syarat salah satunya yakni waktu menjalani masa tahan minimal enam bulan.
Ia merinci 24 orang tersebut besaran remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 18 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak satu orang.
629 narapidana di Maluku Utara diusulkan dapat remisi Idul Fitri
Minggu, 7 April 2024 12:10 WIB