Ambon,12/8 (Antara Maluku) - Penjabat Wali Kota Ambon, Frans Papilaya mengatakan, meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama dari anggota DPRD setempat.

"Saya untuk pertama kali berdiri di sini sebagai penjabat Wali Kota Ambon setelah dilantik pada 4 Agustus 2016 dengan mengamini sebagai suatu panggilan pengutusan seorang pelayan," katanya saat memberikan pidato dalam rangka penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Ambon tahun 2015, di Ambon, Jumat.

Karena itu sebagai seorang pelayanan, lanjutnya, sia bekerja dengan hati untuk melayani masyarakat dengan tetap dilandasi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Frans mengatakan, dengan kerendahan hati memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota DPRD Kota Ambon sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab ini dengan baik agar nama Tuhan dimuliakan.

Momentum penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun 2015 yang ditetapkan pada 12 Agustus 2016 merupakan pelaksanaan dari rencana pembangunan jangka menengah 2011-2016.

Agenda ini tidak terpisahkan dari Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD dengan sejumlah pokok pikiran dan rekomendasi yang disampaikan pada rapat paripurna istimewa DPRD Kota Ambon pada 14 Mei 2016.

Sejalan dengan itu, lanjutnya, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Ambon selama tahun anggaran 2015 dilandaskan pada visi "Ambon yang maju, mandiri, religius, lestari dan harminis berbasis masyarakat", di mana pelaksanaan pembangunan pada 2015 didasari pada lima program prioritas.

Ke lima program itu yakni, pertama penataan birokrasi dan peningkatan profesionalisme pelayanan publik. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan dan sosial budaya.

Ketiga, peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur. Keempat, penataan lingkungan lestari berbasis partisipatif dan kolaboratif. Kelima. peningkatan perekonomian daerah pada ekonomi kerakyatan dan potensi daerah.

"Karena itu saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon periode 2011-2016 yang telah melakukan aktifitas dalam masa periode kepemimpinannya," katanya.

Dia menjelaskan, secara konstitusi Kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Laporan keuangan tahun anggaran 2015 yang disampaikan kepada dewan yang terhormat untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah mengalami perubahan dari tahun ke tahun sebelumnya," ujar Frans.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016