Ambon, 24/8 (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menangkap seorang ibu berinisial MH, karena menjadi pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba) golongan I jenis sabu-sabu di Kota Ambon.

"Tersangka adalah seorang ibu dengan empat orang anak dan tinggal di Dusun Wara Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon," kata Kepala BNNP Maluku, Arief Dimjati, di Ambon, Rabu.

Arief mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang diperoleh petugas BNNP Maluku dari sejumlah warga yang merasa mencurigai tersangka sebagai kurir narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut benar, maka petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya di dusun Wara, pada 11 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIT," kata Arief.

Saat penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dan disimpan dalam satu kantong plastik kecil, alat isap sabu atau bong serta lima buah korek api yang digunakan untuk menggunakan barang haram tersebut.

Tersangka bersama barang bukti langsung digelandang oleh petugas ke kantor BNNP Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan dan diarahkan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya di kota Ambon, termasuk pemasok barang haram tersebut kepada tersangka," ujarnya.

Arief Dimyati mensinyalir tersangka merupakan bagian dari jaringan sindikat pengedar narkotika lokal di ibu kota Ambon.

"Tersangka MH akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika dan obat-obat terlarang," katanya.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016