Ambon, 31/8 (Antara Maluku) - Penyidik Kejati Maluku melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting di kantor PT. Cahaya Fajar milik tersangka HAT alias Hentje terkait skandal dugaan korupsi dana pembelian lahan dan gedung kantor cabang Bank Maluku di Surabaya.

Tim jaksa dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati setempat, Ledrik Takaendengan didukung satu regu tim Gegana Polda Maluku bersenjata lengkap mendatangi kantor PT. CV Tour and Trafel di jalan Jaan Pays Soema Ambon, Rabu, sekitar pukul 15.30 WIT dan melakukan penggeledahan hingga pukul 18.54 WIT.

Setengah jam pascakedatangan tim penyidik di kantor tersebut, isteri tersangka HAT datang bersama penasihat hukumnya Firel Sahetapy, sementara para karyawan perusahaan langsung menghentikan aktivitas dan berusaha menutup sebagian pintu besi kantor tersebut.

Proses penggeledahan itu berakhir dengan penyitaan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang sementara ditangani jaksa.

"Semua dokumen yang kita sita hari ini tentu ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani dan nanti kita akan melihat apakah ada hal-hal yang nantinya digunakan untuk memperkuat indikasi tindak pidana yang sudah ditemukan terkait aliran dana Rp7,6 miliar," jelas Ledrik.

Sementara gedung berlantai empat yang digunakan tersangka milik orang lain dan hanya disewa untuk kegiatan perkantoran sehingga tidak ada proses penyitaan bangunan.

Aset tersangka HAT berupa bangunan rumah berlantai tiga dan tanah di jalan dr. Kayadoe, Kelurahan Kudamati pada Selasa, (30/8). Jaksa juga menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyitaan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan ini berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 83/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Ambon tanggal 18 Agustus 2016 serta surat perintah Kajati nomor sprint-230/S.1/FD.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.

Penasihat hukum tersangka, Firel Sahetapy mengatakan, langkah yang diambil tim penyidik berupa penggeledahan dan penyitaan sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kehadiran kami hanyalah mendampingi keluarga klien, karena penggeledahan dan penyitaan jaksa adalah guna melengkapi berkas acara pemeriksaan yang sedang ditangani dan prosedurnya memang seperti itu sesuai yang diatur dalam KUHAP," katanya,

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016