Ternate, 2/9 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara sudah menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disampaikan Pemkot setempat.

Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa, di Ternate, Jumat, mengatakan, Ranperda itu nantinya ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundang - undangan.

"DPRD akan menindaklanjuti pembahasannya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lembaga sehingga fraksi-fraksi kiranya dapat menyimak, memperlajari, mengkaji dan menelaah lebih jauh seluruh naskah Ranperda serta aspek peraturan perundang-undangan, dalam rangka mempersiapkan pandangan umum," ujaranya.

Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Ternate sebanyak delapan halaman yang memuat X Bab dan 18 pasal yang terangkum dalam dokumen regulasi.

Bab II pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam pasal 2 menyebut kan, susunan sekretaris daerah, inspektorat maupun dinas masing - masing tipe A, sedangkan sekretaris DPRD dan sejumlah dinas lainnya tipe B.

Begitu pula, ada terjadi pemisahan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Dinas Perhubungan tipe A serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian tipe B.

Kantor Pemadam Kebakaran dinaikan status menjadi Dinas Kebakaran Tipe A sama dengan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Ketua Banleg DPRD Kota Ternate, Mochdar Bailusy mengatakan, tergantung pimpinan yang mendisposisikan ke badan pemben tukan Perda atau Banleg DPRD atau ke panitia khusus (Pansus).

"Kami siap memboboti Ranperda pembentukan dam susunan perangkat daerah kota Ternate bila pimpinan arahkan ke Banleg," ujarnya.

Mochdar menyatakan hal itu, menyikapi pernyataan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman yang menyadari bahwa Ranperda yang disampaikan tersebut masih memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016