Ambon, 11/9 (Antara Maluku) - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin bin Thahir mengatakan, penerbitan surat keputusan (SK) tujuh komisioner Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) yang baru masih menunggu keputusan DPRD.

"Pemprov hanya menindaklanjuti sikap dewan untuk menerbitkan SK dan secepatnya dilakukan pelantikan terhadap tujuh calon komisioner yang telah lulus uji kelaikan dan kepatutan di DPRD," kata Sekda Hamin bin Thahir di Ambon, Minggu.

Seharusnya pelantikan tujuh komisioner KPID baru sudah dilakukan 30 hari setelah berakhir masa jabatan komisioner sebelumnya, tetapi rencana pelantikan ini menjadi molor akibat adanya pengajuan surat keberatan calon komisioner yang tidak lulus uji kelaikan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi A DPRD Maluku.

Akibatnya pimpinan DPRD telah mengungdang Sekda Maluku bersama sekretaris KPID guna membahas dan menyelesaikan persoalan itu.

Menurut Sekda, Pemprov Maluku juga ingin persoalan ini cepat selesai dan tidak membebani dewan.

"Ini sudah lebih dari 30 hari masa bakti KPID yang lama berakhir, penjaringan dan seleksi anggota yang baru tahun ini juga sudah rampung dan nama-nama yang lolos sudah diumumkan. Jadi seharusnya proses ini bisa dipercepat," katanya.

Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans sebelumnya menyatakan, tujuh calon komisioner yang telah dinyatakan lolos uji kelaikan dan kepatutan tetap akan dilantik meski pun ada surat keberatan dari tiga orang calon yang tidak lolos seleksi.

"Ketika usai uji kelaikan dan kepatutan di DPRD, saya minta semuanya berbicara baik yang lolos maupun tidak dan memang tidak ada keberatan dalam forum dan kegiatan itu diliput media massa, kemudian belakangan ternyata ada tiga orang yang keberatan tetapi tidak itu tidak menjadi daras untu menganulir semuanya," tegas Melkias Frans.

Sebab keberatan yang disampaikan secara tertulis dan dtandatangani tiga orang calon kimisioner yang tidak lolos seleksi itu sangat konyol.

Dia mengakui sebelum dilakukan uji kelaikan dan kepatutan terhadap 14 orang calon guna disaring rujuh calon komisioner sudah kedapatan ada berkas administrasi berupa makalah dari enam orang yang tidak memenuhi syarat karena hanya berkisar antara tiga sampai empat lembar dari ketentuan seharusnya tujuh lembar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016