Ternate, 12/9 (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyatakan aset rumah dinas gubernur dan eks kantor gubernur yang telah diserahterimakan dari Pemkab Halbar ke Pemkot Ternate merupakan milik Pemprov Malut.

"Tidak hanya rumah dinas dan eks kantor gubernur, pemprov juga memiliki bangunan kantor Kejaksaan Tinggi Malut sebagai milik Pemprov Malut," kata Kepala Biro Hukum dan HAM setda Provisi Malut Salmin Janidi di Ternate, Senin.

Dia mengatakan, perkara aset yang disidangkan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Pengadilan Kasasi dimenangkan Pemrov Malut, sehingga secara otomatis keberadaan aset tersebut milik Pemrov Malut.

"Putusan pengadilan sudah menetapkan kalau tanah di sekitar lokasi kediaman gubernur adalah milik Pemrov Malut dan sudah memiliki hukum tetap dengan dasar putusan Kasasi ini, Pemrov secara sah memiliki lahan kediaman apalagi ada perjanjian sebelum Malut dipindahkan dari Kabupaten ke Pemprov Malut," kata Salmin.

Menurut Salmin, aset Pemrov yang saat ini berada di Ternate seperti eks kantor gubernur, eks kantor DPRD dan rumah dinas gubernur tidak menjadi masalah, karena sebagai provinsi salah satunya harus memiliki fasilitas kantor gubernur dan kediaman gubernur yang dihibahkan dari kabupaten Malut sebelum terbentuk kabupaten Halbar dan dipindahkan ke Jailolo.

Kalaupun mengklaim sejumlah aset tersebut milik Pemprov karena menang dalam persidangan Kasasi, namun Salmin belum dapat memastikan apakah pengalihan status aset dari kabupaten Malut ke Provinsi Malut dalam bentuk hibah ataukah perjanjian lain.

"Apakah penyerahan aset itu dalam bentuk hibah atau dalam bentuk perjanjian belum jelas, yang pasti salinan putusan dan bukti-bukti hukum sudah dimiliki Pemrov Malut," ujarnya.

Salmin mengatakan, penyerahan aset yang dilakukan Bupati Halbar Dany Missy pada Pemkot Ternate Burhan Abdurrahman hanya kepentingan untuk meminimalisasi permasalahan tentang aset yang selama ini yang tidak mampu diinventarisir Pemkab Halmahera Barat.

Dia menyatakan, selama ini, dalam pemeriksaan BPK beberapa aset tersebut adalah kewenangan Pemerintah provinsi sehingga secepatnya Pemrov Malut mengundang Pemkab Halbar dan Kota Ternate untuk mengkaji ulang agar tidak menjadi polemik.

"Masalah aset ini tidak berbicara dalam konteks subjektif namun dalam konteks publik untuk pemanfaatan umum makanya harus ditindaklanjuti," katanya.

Pewarta: M, Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016