Ambon, 14/9 (Antara Maluku) - Tercatat sedikitnya 1.635 orang tenaga kerja bukan penerima upah (TKBPU) di Maluku sudah terdaftar menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial- ketenagakerjaan (PBJSTK).
"Mereka mendaftarkan diri sebagai peserta setelah badan ini hadir di Maluku sejak 1 Januari 2014," kata Pejabat pengganti sementara (PPS) BPJSTK Kota Ambon Iman M. Amin, di Ambon, Rabu.
Ia mengakui pihaknya terus menggalakkan sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat.
"Kami ingin seluruh masyarakat di daerah ini lebih mengenal BPJSTK, bahkan ibu-ibu rumah tangga yang membuat kue jajanan sudah ada yang terdaftar sebagai peserta," kata Iman.
Menurut dia, kaum ibu pelaku usaha kecil itu juga punya risiko kecelakaan kerja saat membuat kue, karena bisa saja tiba-tiba kompornya meledak.
Wartawan, kata dia, juga harus mendaftarkan diri sebagai peserta, sebab sudah dilindungi dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara sosial, khususnya pasal 14, dimana setiap orang yang bekerja di Indonesia termasuk warga negara asing yang sudah bekerja lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta BPJSTK.
"Artinya yang bersangkutan juga berhak untuk mendapat jaminan sosial. Di dalam UU nomor 40 tahun 2013, sebagai dasar hukum lainnya, pun tercantum lima program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan," kata Amin.
Dalam BPJSTK ada kategori pekerja penerima upah, yakni mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, wajib mengikuti empat program masing-masing jaminan kecelakangaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Sedangkan pekerja bukan penerima upah seperti tukang ojek, nelayan, maupun ibu-ibu yang berjualan wajib mengikuti dua program saja, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Tapi mereka bisa juga ikut program jaminan hari tua, dengan prinsip dasar menabung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Mereka mendaftarkan diri sebagai peserta setelah badan ini hadir di Maluku sejak 1 Januari 2014," kata Pejabat pengganti sementara (PPS) BPJSTK Kota Ambon Iman M. Amin, di Ambon, Rabu.
Ia mengakui pihaknya terus menggalakkan sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat.
"Kami ingin seluruh masyarakat di daerah ini lebih mengenal BPJSTK, bahkan ibu-ibu rumah tangga yang membuat kue jajanan sudah ada yang terdaftar sebagai peserta," kata Iman.
Menurut dia, kaum ibu pelaku usaha kecil itu juga punya risiko kecelakaan kerja saat membuat kue, karena bisa saja tiba-tiba kompornya meledak.
Wartawan, kata dia, juga harus mendaftarkan diri sebagai peserta, sebab sudah dilindungi dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara sosial, khususnya pasal 14, dimana setiap orang yang bekerja di Indonesia termasuk warga negara asing yang sudah bekerja lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta BPJSTK.
"Artinya yang bersangkutan juga berhak untuk mendapat jaminan sosial. Di dalam UU nomor 40 tahun 2013, sebagai dasar hukum lainnya, pun tercantum lima program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan," kata Amin.
Dalam BPJSTK ada kategori pekerja penerima upah, yakni mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, wajib mengikuti empat program masing-masing jaminan kecelakangaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Sedangkan pekerja bukan penerima upah seperti tukang ojek, nelayan, maupun ibu-ibu yang berjualan wajib mengikuti dua program saja, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Tapi mereka bisa juga ikut program jaminan hari tua, dengan prinsip dasar menabung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016