Ambon, 13/9 (Antara Maluku) - Hingga memasuki pertengahan bulan Agustus 2016, jumlah perusahaan yang mendaftar sebagai peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kota Ambon sebanyak 4.483.
"Jumlah tenaga kerja yang terdaftar dari 4.483 perusahaan itu sebanyak 23.397 orang yang tersebar di 11 kabupaten dan kota," kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) BPJSTK Kota Ambon Iman M.Amin di Ambon, Selasa.
Dia menjelaskan, BPJSTK Maluku berpusat di Kota Ambon namun operasionalnya mencakup seluruh wilayah provinsi itu dengan dua kantor pendukung masing-masing satu unit di Kota Tual dan satu unit di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
"Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta, karena itu BPJSTK untuk terus melakukan sosialisasi baik di Kota Ambon maupun beberapa daerah di kabupaten." ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini BPJSTK melakukan kerja sama dengan Pemerintah Desa atau Negeri guna melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, seperti yang sudah kami lakukan di Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di Desa Silale dan Latuhalat, juga di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, yakni di desa Waai dan Desa Liang.
"Hal ini sangat penting sebab masyarakat maupun perusahaan hanya mengenal satu BPJS saja yakni kesehatan dan belum mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Jadi, lanjutnya, dengan adanya sosialisasi ke negeri atau ke desa-desa masyarakat sudah mengetahui kalau BPJS itu ada dua yakni kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, setiap kali ada rencana kegiatan sosialisasi ke daerah-daerah, bahkan untuk Kota Ambon sendiri ada permintaan dari Kepala Desa Latuhalat guna melakukan sosialisasi ulang di desanya karena sosialisasi yang pertama dilakukan banyak warganya yang tidak ada di tempat.
"Informasi yang disampaikan kepada desa setempat, katanya warganya banyak yang mempunyai pekerjaan nelayan dan tukang ojek sehingga perlu mendaftar sebagai peserta BPJSTK karena para nelayan ini resikonya cukup tinggi," ujarnya.
Dia menjelaskan, terdaftar sebagai peserta BPJSTK cukup menguntungkan sebab ada dua program yakni kecelakaan kerja yang iurannya Rp10.000, dan kematian Rp6.800/orang/bulan.
Dia mengatakan, jadi perhitungan iuran yang dibayar dihitung berdasarkan penghasilan, kalau misalnya penghasilan setiap bulan Rp1 juta maka masyarakat atau peserta hanya membayar Rp16.800/bulan.
"Lain lagi kalau yang bersangkutan mau ikut tiga program yakni tabungan selama bekerja yang selesai kerja bisa diambil, yakni setiap bulan iurannya sebesar Rp20.000, dengan demikian kalau yang bersangkutan mengikuti tiga program itu maka sertiap bulan membayar Rp36.800," ujarnya.
Jadi cukup murah, lanjutnya, apalagi kalau hanya mengikuti dua program yakni Rp16.800/bulan yang harus disetor ke BPJSTK.