Ternate, 18/9 (Antaranews Maluku) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate melaksanakan kegiatan Konsultasi, Klarifikasi dan Edukasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Dengan Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara terhadap Perusahaan yang tidak patuh dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 September 2018 di Hotel Batik ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara, Umar Sangadji dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Ghazali Dachlan.
Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate mengudang 50 Perusahaan yang tidak patuh untuk diperiksa Tim Pengawas Disnakertrans Propinsi Maluku Utara terkait perusahaan wajib belum daftar (PWBD) program BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja/program/upah dan perusahaan yang menunggak iuran.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terimakasih Kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate atas Kegiatan ini, Semoga Perusahaan-perusahaan Di Maluku Utara Merasa Tergugah untuk melaksanakan kewajibannya dan diharapkan para Pengawas agar selalu berkoordinasi terkait kegiatan seperti Ini” kata Umar Sangadji.
Umar Sangadji juga menekankan akan menindaklanjuti perusahaan tidak patuh termasuk BUMN, “BUMN seharusnya memberikan contoh kepada Perusahaan Swasta” kata Umar Sangadji.
Setelah selesai pemeriksaan oleh Tim Pengawas, perwakilan dari perusahaan yang hadir membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan bersama atau akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Ghazali Dachlan mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada beberapa bulan yang lalu.
“Ini adalah tahap awal kami mengundang 50 Perusahaan dan berikutnya akan dilaksanakan kegiatan yang sama untuk perusahaan yang masih belum patuh dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan” tutup Ghazali Dachlan.
BPJSTK dan Pengawas Disnakertrans Malut Lakukan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Tidak Patuh
Selasa, 18 September 2018 20:06 WIB