Ambon, 30/9 (Antara Maluku) - Sedikitnya dua kecamatan yakni Banda, kabupaten Maluku Tengah maupun Kei Besar, kabupaten Maluku Tenggara sebagai bagian dari 13 calon Daerah Otonom Baru (DOB) dijadikan daerah sampel komite I DPD-RI saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Maluku.

"Sampel ini dipilih karena merupakan keterwakilan seperti Banda diusulkan sebagai daerah khusus dengan kewenangan tertentu yang sampai saat ini belum punya aspek legalitas dari Pemkab Maluku Tengah," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Jumat.

Sementara calon DOB Kabupaten Kepulauan Kei Besar dipilih DPD-RI untuk dijadikan sampel karena rencana pemekarannya didukung Bupati, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat Maluku Tenggara.

"Saya mendampingi Komite I DPD RI yang membidangi pemerintahan sedang memperjuangkan calon 13 DOB Maluku dan Kunkernya guna melihat kesiapan masyarakat atas kebenaran pengusulan yang disampaikan pemprov dan DPRD Maluku melalui keputusan bersama," ujar Melkias.

Ternyata antusias masyarakat besar atas Kunker ini dan dalam pengamatan komisi A, Pemkab Maluku Tengah mulai menunjukkan keterlibatan aktif ke arah sana dengan mengutus asisten I dan Kabag Tata Pemerintahan beserta Camat Banda yang mengambil inisiatif bersama masyarakat menyukseskan kunker DPD-RI.

"Itu menunjukan kalau Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal mulai terbuka dan mudah-mudahan saja lewat kunjungan ini serta laporan yang ada, dia bersama DPRD mengeluarkan sebuah keputusan untuk calon DOB di kabupaten setempat," katanya.

Setelah dilakukan pertemuan dengan masyarakat, juga dilanjutkan agenda pertemuan dengan Pemprov Maluku bersama semua tim pemekaran dari 13 calon DOB.

Menurut dia, hasil verifikasi lapangan dari dua daerah yang dikunjungi relatif baik dan akan dijadikan referensi untuk komite I atas nama DPD-RI akan mengeluarkan keputusan politiknya terhadap sejumlah DOB di Indonesia, termasuk di dalamnya Provinsi Maluku.

Bila tidak ada perubahan atau kejadian luar biasa, direncanakan pada 4 oktober 2016 akan diputuskan sebagai daerah persiapan.

Soal nanti mana-mana yang diputuskan, terpenting jelas ada keputusan bersama adalah 13 calon DOB masuk dalam desain besar calon daerah otonom baru.

Apakah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia ditangani bertahap sehingga selesai pada 2025 di mana 13 DOB di Maluku sudah terbentuk.

Tidak tertutup kemungkinan juga apabila dua RPP yang disampaikandan merupakan penjabaran UU nomor 23 tahun 2014 soal penataan daerah serta desain daerah penetapan DOB itu ada berapa banyak untuk Indonesia.

Kalau dua RPP itu disahkan dalam waktu singkat, maka tidak menutup kemungkinan dalam tahun ini sudah ada peraturan pemerintah tentang daerah persiapan baru di Indonesia dan diharapkan Maluku bisa meloloskan empat sampai lima DOB untuk periode pertama.

Dikatakan, ada tiga pilar yang berperan dalam keputusan politik untuk pembentukan DOB yaitu pemerintah, DPD dan DPR-RI. Jadi kalau DPD-RI sudah selesai, maka kita akan perjuangkan lagi ke DPR-RI dan Kemendagri.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016