Ambon, 5/10 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB) menyatakan empat bakal calon (Balon) kepala daerah yang telah mendaftarkan untuk menjadi kontestan Pilkada pada 15 Februari 2016 telah melengkapi berkas administrasinya.
"Empat pasangan Balon kepala daerah ini baru melengkapi berkas adminstrasinya dan tinggal menunggu waktu pengundian nomor urut pada 24 Oktober 2016," kata Ketua KPU Kabupaten MTB, Yohana Lololuan yang dihubungi dari Ambon, Rabu.
Syarat mutlak pencalonannya memang sudah terpenuhi, hanya terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dilengkapi seperti surat kesehatan yang harus dikeluarkan RSUD dr.M. Haulusy Ambon, LHKPN didaftarkan di KPK dan pajak diurus di Ambon.
Kemudian ada surat keterangan dinyatakan tidak pailit yang perlu diurus di Pengadilan Tata Niaga atau di Pengadilan Tinggi Maluku.
Jangka waktu penyempurnaan berkas administrasi ini terhitung sejak 30 September hingga 3 Oktober 2016 dan semua pasangan Balon telah melengkapinya dan diserahkan ke KPU.
Menurut dia, tiga dari empat pasangan Balon kepala daerah ini diusung partai politik yakni Dharma Oratmangun - Markus Atus Faraknimela (DOA) diusung Partai Golkar yang memiliki tiga kursi di DPRD Kabupaten MTB serta Partai Amanat Nasional (PAN) dua kursi.
Begitu pula, pasangan Petrus Paulus Werembinan Taborat-Josepus Kulalean (PAWER JUSTIS) diusung PDI Perjuangan yang memiliki lima kursi serta Petrus Fatlolon - Agus Utuwaly (FATWA) direkomendasikan Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PKPI, Hanura, PKS, Nasdem dengan total 15 kursi.
"Kami juga menolak rekomendasi PKPI yang diajukan oleh pasangan DOA. Saat pendaftaran sesuai keterangan KPU Pusat, rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP PKPI yang sah adalah diberikan kepada pasangan FATWA," katanya.
Sedangkan pasangan Jefry Jack Kelmaskosu - Josephus Kulalean adalah satu-satunya pasangan Balon kepala daerah independen yang telah mendaftarkan diri secara resmi di KPU.
Namun setelah diverifikasi, mereka harus menambahkan 9.000 kartu tanda penduduk(KTP) karena yang sah baru 2.507. Persyaratan minimal ditetapkan sebanyak 7.050 lembar KTP.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Empat pasangan Balon kepala daerah ini baru melengkapi berkas adminstrasinya dan tinggal menunggu waktu pengundian nomor urut pada 24 Oktober 2016," kata Ketua KPU Kabupaten MTB, Yohana Lololuan yang dihubungi dari Ambon, Rabu.
Syarat mutlak pencalonannya memang sudah terpenuhi, hanya terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dilengkapi seperti surat kesehatan yang harus dikeluarkan RSUD dr.M. Haulusy Ambon, LHKPN didaftarkan di KPK dan pajak diurus di Ambon.
Kemudian ada surat keterangan dinyatakan tidak pailit yang perlu diurus di Pengadilan Tata Niaga atau di Pengadilan Tinggi Maluku.
Jangka waktu penyempurnaan berkas administrasi ini terhitung sejak 30 September hingga 3 Oktober 2016 dan semua pasangan Balon telah melengkapinya dan diserahkan ke KPU.
Menurut dia, tiga dari empat pasangan Balon kepala daerah ini diusung partai politik yakni Dharma Oratmangun - Markus Atus Faraknimela (DOA) diusung Partai Golkar yang memiliki tiga kursi di DPRD Kabupaten MTB serta Partai Amanat Nasional (PAN) dua kursi.
Begitu pula, pasangan Petrus Paulus Werembinan Taborat-Josepus Kulalean (PAWER JUSTIS) diusung PDI Perjuangan yang memiliki lima kursi serta Petrus Fatlolon - Agus Utuwaly (FATWA) direkomendasikan Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PKPI, Hanura, PKS, Nasdem dengan total 15 kursi.
"Kami juga menolak rekomendasi PKPI yang diajukan oleh pasangan DOA. Saat pendaftaran sesuai keterangan KPU Pusat, rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP PKPI yang sah adalah diberikan kepada pasangan FATWA," katanya.
Sedangkan pasangan Jefry Jack Kelmaskosu - Josephus Kulalean adalah satu-satunya pasangan Balon kepala daerah independen yang telah mendaftarkan diri secara resmi di KPU.
Namun setelah diverifikasi, mereka harus menambahkan 9.000 kartu tanda penduduk(KTP) karena yang sah baru 2.507. Persyaratan minimal ditetapkan sebanyak 7.050 lembar KTP.
Editor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016