Ambon (ANTARA) - Ketua KPU Maluku Samsul Rivan Kubangun memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi anggaran pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up calon kepala daerah dengan terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta selaku mantan Ketua IDI Maluku.
"Pada saat itu kami hanya melakukan MoU dengan RSUD Haulussy pada 2016 dan 2017 saat pelaksanaan pilkada serentak beberapa daerah dan tidak dilakukan penandatanganan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku," kata Samsul di Ambon, Selasa.
Penjelasan tersebut disampaikan Samsul Rivan saat dihadirkan JPU Kejati Maluku sebagai saksi atas terdakwa dugaan korupsi anggaran MCU dengan terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta selaku mantan Ketua IDI Maluku.
"Penandatanganan MoU hanya dengan RSUD sebagai rumah sakit acuan, lalu yang menentukan dokter pemeriksa kesehatan para balon kepala daerah adalah RSUD Haulussy yang berkoordinasi dengan IDI Maluku," jelas Samsul Rivan menjawab pertanyaan majelis hakim Tipikor Ambon diketuai Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, JPU Kejati Maluku Ye Ochen Ahmadaly dan Achmad Atamimi menghadirkan delapan saksi baik dari KPU Maluku maupun mantan ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sekretaris serta bendahara KPU KKT.
"Untuk anggaran MCU ditanggung masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, sedangkan pemilihan gubernur/wagub disetor KPU provinsi," ucap Samsul Rivan.
Mantan Ketua KPU Maluku Tenggara Barat Johana Loluan dalam persidangan mengakui pada 2016 dilakukan pilkada serentak di KKT dan ada empat pasangan balon kepala daerah yang mengikuti MCU di RSUD Haulussy Ambon.
"Anggaran MCU yang disiapkan KPU MTB (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar) sebesar Rp272 juta termasuk pajak ditanggung, sementara hasil kesepakatan dengan RSUD Haulussy sebesar Rp235,5 juta," jelas Johana.
Sementara saksi Maria Kuwae selaku bendahara KPU MTB mengaku menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada terdakwa di rumahnya atas perintah Ketua KPU Maluku Tenggara Barat saat itu Johana.
Menurut JPU, terdakwa selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku berdasarkan SK Ikatan Dokter Indonesia nomor 02452/PB/A.4/09/ 2018 masa bakti 2018-2021 yang mengelola anggaran serta mengatur jalannya proses MCU para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi 2016 hingga 2020.
Kegiatan ini bertempat di RSUD dr. M. Haulussy Ambon dan terdakwa melakukan penyimpangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dalam hal ini terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta selaku Ketua IDI Wilayah Maluku yang mengakibatkan kerugian negara Rp829.299 juta.
Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagai Ketua IDI Wilayah Maluku dalam melakukan kegiatan pengelolaan anggaran MCU calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPU bersaksi di sidang korupsi anggaran cek kesehatan pilkada Maluku
Selasa, 13 Juni 2023 17:30 WIB