Ambon, 11/10 (Antara Maluku) - Dua oknum kepala desa di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Muhamad Aswir Kwairumaratu dan Adul Razak Weulartipela, diadili majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon karena diduga kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2015.
Ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono, membuka sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Ruslan MArasabessy dan Tomy Lesnusa.
Dalam persidangan dengan BAP terpisah, JPU menjelaskan M. Aswir Kwairumaratu selaku kepala desa administratif Afang Kota tidak mempergunakan bantuan dana desa sesuai RAPB Desa.
Misalnya untuk pekerjaan pembuatan saluran air (drainasse) tidak sesuai yang dirancang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
Terdakwa juga tidak bersikap transparan dalam pengelolaan anggaran dimaksud, baik kepada bendahara maupun staf pemerintah desa sehingga tindakannya bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Permendagri nomor 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp157,7 juta.
Sama halnya dengan terdakwa Adul Razak Weulartipela yang merupakan kepala desa Kian Darat, kecamatan Kian Darat (SBT) juga dalam mengelola bantuan dana desa tidak dilakukan secara transparan dan menyalahi APB Desa sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp117,1 juta.
Terdakwa juga menunjuk adik iparnya Fatima Sam Arey sebagai bendahara dana desa.
Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda pemeriksaan para saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
Ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono, membuka sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Ruslan MArasabessy dan Tomy Lesnusa.
Dalam persidangan dengan BAP terpisah, JPU menjelaskan M. Aswir Kwairumaratu selaku kepala desa administratif Afang Kota tidak mempergunakan bantuan dana desa sesuai RAPB Desa.
Misalnya untuk pekerjaan pembuatan saluran air (drainasse) tidak sesuai yang dirancang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
Terdakwa juga tidak bersikap transparan dalam pengelolaan anggaran dimaksud, baik kepada bendahara maupun staf pemerintah desa sehingga tindakannya bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Permendagri nomor 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp157,7 juta.
Sama halnya dengan terdakwa Adul Razak Weulartipela yang merupakan kepala desa Kian Darat, kecamatan Kian Darat (SBT) juga dalam mengelola bantuan dana desa tidak dilakukan secara transparan dan menyalahi APB Desa sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp117,1 juta.
Terdakwa juga menunjuk adik iparnya Fatima Sam Arey sebagai bendahara dana desa.
Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda pemeriksaan para saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016