Ambon, 24/10 ( Antara Maluku ) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku, akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Jadwal kampanye akan dimulai 28 Oktober-11 Februari 2017 setelah pelaksanaan deklarasi kampanye damai, berupa kampanye dalam bentuk pertemuan tertutup, tatap muka dengan masyarakat, kata Komisioner KPU pojka kampanye, Khalil Tianotak, Senin.

"Sebelum memulai kampanye kami akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Ambon terkait lokasi pemasangan alat peraga, untuk ditindaklanjuti dengan pemerintah desa dan negeri di lima kecamatan di Ambon," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal kampanye untuk dua pasangan calon sebanyak 51 kali pertemuan dengan mekanisme pelaksanaan kampanye bergantian setiap harinya.

"Dua pasangan calon akan melaksanakan kampanye di seluruh wilayah kota Ambon untuk 51 kali pertemuan. Kampanye yang dilakukan dalam bentuk pertemuan dan tidak diizinkan dalam bentuk turnamen olah raga atau sejenisnya," ujarnya.

Pihaknya juga membatasi pencetakan seperti untuk bahan kampanye dibatasi 100 persen dari jumlah kepala keluarga di setiap wilayah, sedangkan alat peraga sebanyak 150 persen dari jumlah KK.

"Proses pencetakan alat peraga dan bahan peraga kampanye akan dilakukan KPU, saat ini sementara dilakukan proses tender di LPSE KPU RI dan Provinsi Maluku," katanya.

Khalil menjelaskan, ada tujuh item bahan peraga dan alat peraga yang disepakati untuk dilakukan proses cetak yakni proses batas waktu penyerahan akhir November 2016.

Terkait alat peraga kampanye yang telah dipasang pasangan calon yang tersebar di lima kecamatan, harus didaftarkan dan mendapat kesepakatan dari KPU dan Panwaslih pada 26 Oktober 2016.

"Sebelum pelaksanaan kampanye maka seluruh atribut yang telah terpasang di wilayah kota Ambon harus dibersihkan, jika tidak maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslih untuk melakukan pembersihan," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kampanye juga mengatur tentang pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik yang dimulai 29 Januari-11 Februari 2017.

Selain itu juga akun media sosial pasangan calon harus didaftarkan ke KPU paling lambat 27 Oktober guna diketahui sekaligus mengantisipasi terjadinya "black campaign".

"Kita berharap pasangan calon dan tim dapat memahami dan menindaklanjuti sebelum pelaksanaan kampanye damai," kata Khalil.



Pewarta: penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016