Ternate, 25/10 (Antara Maluku) - DPRD Ternate, Maluku Utara meminta agar urusan pembuatan akte kependudukan dioptimalkan dengan menyesuaikan ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP Sipil.

Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Kota Ternate, Djohar Abdul di Ternate, Selasa mengatakan ke depan pelayanan publik terkait pengurusan akta kependudukan lebih optimal dilakukan, agar tidak terkesan negatif serta pengawasan selalu dilakukan agar tidak ada praktek pungutan liar dalam pelayanan tersebut.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan guna meningkatkan pengawasan internal mulai Kelurahan sampai Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil, sehingga terkesan terjadi pungutan liar, padahal bukan pungutan liar, tapi warga ingin gampang meminta bantuan orang lain untuk mengurus.

Djohar menyatakan, pemkot harus konsisten terhadap pemberlakukan ranperda Bangunan Gedung. Hal ini merupakan bagian terpenting dalam menata wajah kota, pelayanan dan ketertiban umum, produktivitas kinerja PNS, swata dan lainnya dalam meman faatkan ruang-ruang yang tersedia bagi publik yang ada di Kota Ternate.

Selain itu, mengenai bangunan cagar budaya, lanjutnya, FMP berharap setelah perda ini ditetapkan menjadi perda, pemkot tidak lagi menghilangkan dan tetap mempertahankan bangunan cagar budaya yang telah hidup puluhan tahun bahkan ratusan tahun lamanya.

"Kami meminta pemkot agar setelah ranperda ini disahkan, pemkot melalui instnsi terkait serius dalam mengawasi persyaratan keselamatan bangunan gedung yang telah terakomodasi dalam ranperda ini baik mekanismenya maupun syarat-syaratnya," kata Djohar.

Dia menyatakan, FPM meminta pemkot terkait dengan presentase ruang terbuka hijau yang dimiliki Pemkot saat ini secara kesseluruhan, bahkan, untuk kawasan sempandan pantai di wilayah tapak kelurahan Kampung Makassar yang merupakan ruang terbuka hijau, seharusnya masyarakat berhak untuk menikmati wilayah tapak tersebut, namun pemkot memberi izin pada penjual yang menutup akses masyatakat untuk menikmati indahnya ruang terbuka hijau.

Sehingga, pada aspek ini, FMP pertanyakan sejauhmana pengaturan ruang terbuka hijau di kawasan ini yang yang terakomodasi dalam ranperda ini.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016