Ambon, 25/10 (Antara Maluku) - Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan Politenik Negeri Ambon yang ditangani Kejati Maluku sudah dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

"Dijadwalkan dalam pekan ini juga berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan bersama kedua tersangka berikut barang buktinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati setempat Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.

Dua tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Poltek Negeri Ambon Miegsjeglorie V. Putuhena dan rekannya yang juga selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Poltek Verdinand Sekerony.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Poltek itu, kata Sammy, awalnya ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dan diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti guna melihat berbagai kekurangan yang dibutuhkan dalam proses persidangan nantinya dan telah dilengkapi polisi setelah mendapatkan petunjuk jaksa.

Politenik Negeri Ambon pada tahun anggaran 2010 mendapatkan kucuran dana pemerintah sebesar Rp455 juta untuk pengadaan lahan seluas 2.600 meter persegi. Namun, tersangka Verdinand Sekerony yang saat itu menjabat Plt. Direktur Poltek Negeri Ambon diduga hanya menggunakan dana Rp150,6 juta untuk membeli lahan.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2012, Politenik Negeri Ambon di bawah pimpinan tersangka Miegsjeglorie V. Putuhena mendapatkan kembali alokasi anggaran senilai Rp1,750 miliar untuk pengadaan lahan seluas 10.000 meter persegi. Namun, ada dugaan anggaran yang dipakai sekitar Rp707,3 juta.

Sesuai dengan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak BPKP RI Perwakilan Maluku terhadap dugaan mark up pengadaan lahan di Poltek Ambon pada 2 tahun berbeda itu sebesar Rp857,9 juta.

Kasus tersebut langsung ditangani penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016