Ternate, 27/10 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) kota Ternate, Maluku Utara, mengancam akan membongkar paksa Jatiland Mall karena belum membayar tunggakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) senilai Rp1,5 miliar.

"Kalau tidak dibayar, maka bangunan Jatiland Mall dianggap illegal. Kami siap memalang untuk menghentikan semua aktivitas serta sanksi hingga pembongkaran paksa terhadap bangunan," kata Kepala DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly, di Ternate, Kamis.

Menurut dia, Jatilland Mall merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Maluku Utara belum membayar tunggakan IMB sejak 2010.

Rizal menegaskan, pihaknya akan melakukan penagihan setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Andi Muldani Fajrin.

Sebab itu, DTKP segera menyiapkan satu penetapan untuk sesegera mungkin melakukan penagihan dengan harapan Jatiland Mall mengikuti aturan yang berlaku.

"Jika, Jatiland Maal tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka akan melimpahkan surat kuasa khusus (SKK) ke kejaksaan selaku pengacara negara yang akan mengambil alih penagihan ini," ujarnya.

Dia mengaku telah menyiapkankan surat penagihan dengan nomor : 648/626/DTKP/2016.

Surat tersebut merupakan penagihan yang ketiga. Surat ini akan menjadi yurisprundensi atau dasar terhadap permintaan untuk sesegera mungkin membayar tunggakan IMB tersebut.

Lampiran surat tersebut juga ada tembusan ke Kepala Kejari, Wali Kota, Kepala Inspektorat kota Ternate dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara.

DTKP kota Ternate meminta manager Jatiland Mall, Viko Litan agar sesegera melunasi sisa hutang IMB tahun 2010 sebesar Rp 1,5 miliar.

"Jika surat ketiga ini pihak Jatiland Mall masih bandel, konsekuensinya bangunan tersebut adalah illegal karena tidak memiliki IMB, makanya pasti dikenakan sanksi keras," tandas Rizal.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016