Ambon, 3/11 (Antara Maluku) - Mendagri Tjahjo Kumolo menyetujui Saleh Thio menjadi Penjabat Bupati Maluku Tengah karena Bupati - Wakil Bupati setempat Abua Tuasikal dan Marlattu Leleurry mengajukan cuti kampanye Pilkada pada 15 Februari 2017.

Sekda Maluku Hamin Bin Thahir di Ambon, Kamis, mengatakan persetujuan Mendagri sudah diterima Gubernur setempat, Said Assagaff sejak pekan lalu.

Serah terima nota pengantar tugas dari Abua Tuasikal kepada Saleh dijadwalkan di Ambon pada 4 November 2016.

"Prosesnya menunggu Abua dan Marlattu ditetapkan menjadi calon Bupati - Wakil Bupati tunggal oleh KPU Maluku Tengah pada 31 Oktober 2017," ujar Sekda.

Karena itu, Abua dan Marlattu akan cuti untuk berkampanye hingga 11 Februari 2017.

Gubernur Said sebelumnya mengusulkan Saleh yang adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Kadis Kominfo, Roy Halattu dan Kadis Nakertrans Ahdar Sopalatu.

"Mendagri menyetujui Saleh yang sebelumnya juga dipercayakan menjadi Penjabat Bupati Buru Selatan pada 2010 - 2011," kata Sekda.

Dia mengemukakan, Abua dan Marlattu sesuai Peraturan Mendagri No. 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara.

Selain itu, calon tersebut juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan yang selama ini diberikan negara kepadanya.

Permendagri itu juga menyebutkan, cuti kepada Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri Pilkada diberikan oleh Gubernur atas nama Mendagri.

Selama masa cuti, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya, seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain. Kecuali gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

"Abua dan Marlattu akan kembali memegang jabatan Bupati - Wakil Bupati Maluku Tengah pada 12 Februari 2017 atau tiga hari sebelum Pilkada. Itu karena jabatan keduanya baru berakhir 8 September 2017, " tandas Sekda.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016