Ambon, 21/11 (Antara Maluku) - Tim penasihat hukum Yahya Wamnebo dan Niki Papalia mempraperadilankan Polda Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon terkait penetapan status keduanya sebagai tersangka penipuan tanah atas laporan Feri Tanaya.

"Tujuan praperadilan adalah meminta majelis hakim menguji secara hukum alat bukti yang dipakai penyidik sebagai bukti permulaan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka," kata koordinator tim PH, Ongky Hattu, di Ambon, Senin.

Menurut dia, persoalan sengketa lahan ini awalnya sudah berjalan secara perdata di PN Ambon dan sudah ada putusan majelis hakim yang mememangkan Yahya dan Niki selaku pemilik lahan.

Kemudian dalam amar putusan tersebut juga mempertimbangkan surat bukti berupa akte jual beli lahan yang diajukan pelapor tidak tercantum secara jelas batas-batas wilayah secara utuh sehingga diragukan oleh majelis hakim saat itu.

Namun belakangan, Fery Tanaya kembali melaporkan Yahya dan Niki secara pidana ke Polda Maluku dengan pasal penipuan sehingga penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Atas dasar itulah, kami mengajukan praperadilan ke PN Ambon meminta majelis hakim untuk secara hukum menguji alat bukti yang dipakai polisi. Kami menilai alat bukti yang dipakai polisi seharusnya secara perdata, maka kedudukan hukum klien kami sangat berhak atas lahan dimaksud," ujar Ony.

Dikatakan, sidang praperadilan hari ini(Senin) sudah mulai jalan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi.

Agenda sidangnya adalah pemeriksaan terhadap seluruh berkas yang diajukan tim penasihat hukum maupun pihak tim pengacara Polda Maluku dipimpin langsung Kabag Hukum, AKBP Suharwiyono.

Setelah pemeriksaan berkas dilakukan, majelis hakim menunda persidanghan hingga Selasa, (22/11) dengan agenda pemeriksaan para pihak.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016