Ambon, 21/11 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku melibatkan pihak BPKP RI Perwakilan Maluku untuk mengaudit nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2013 senilai Rp2,1 miliar.

"Tim auditor BPKP sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk memanggil mantan ajudan Bupati SBB berinisial WT alias Wody guna dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, di Ambon, Senin.

Pemanggilan WT oleh tim auditor ini guna menanyakan proses pencairan dana BTT karena yang bersangkutan diduga kuat ikut mengetahui anggaran yang dikelola Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB tahun anggaran 2013.

Menurut Sammy, yang telah ditetapkan penyidik Kejati Maluku saat ini adalah Roy Rumalatu selaku mantan kepala dinas PPKAD Pemkab SBB.

Bekas mantan ajudan Bupati SBB yang juga pelaksana tugas Kadis Kehutanan kabupaten setempat ini diduga mengetahui proses pencairan dan besaran anggaran BTT sesuai pengakuan tersangka Rony Rumaratu.

"WT telah memenuhi panggilan tim auditor BPKP RI Perwakilan Maluku dan menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku untuk melakukan klarifikasi soal dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut," ujarnya.

Sejak penetapan Rony Rumaratu sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Maluku melakukan penghitungan sementara atas nilai kerugian keuangan negara dana BTT sebesar Rp900 juta.

Namun, untuk memperkuat berkas perkara di persidangan, maka dibutuhkan hasil audit investigasi tim auditor dari BPKP.

"Kita tinggal menunggu hasil audit dari BPKP untuk selanjutnya dilampirkan ke dalam berkas perkara agar bisa dinaikkan statusnya ke tahap dua, yakni melimpahkan tersangka beserta barang buktinya dari jaksa penyidik ke penuntut umum," ujar Sammy.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016