Ambon, 28/11 (Antara Maluku) - Empat terdakwa dugaan korupsi dana desa asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dituntut hukuman penjara yang bervariasi oleh jaksa penuntut umum Kacab Jati Malteng di Geser.

Empat terdakwa yang dihadirkan JPU Ruslan Marasabessy dan Tommy Lesnusa di pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon adalah Muhammad Kwairumaratu selaku kades Afan Kota, Raja Negeri Kian Darat Abdulrajak Ratapela, Raja Negeri Rarat Irfan Kelrey, serta Raja Kilwaru, M. Saleh Kilian.

Persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota, JPU meminta terdakwa Muhammad Kwairumaratu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta, namun karena sudah diserahkan sebagian maka tersisa Rp70 juta.

"Harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan kalau tidak mencukupi maka dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan," kata JPU.

Kemudian pada persidangan kedua dengan susunan majelis hakim tipikor yang sama, JPU meminta terdakwa Abdulrajak Ratapela dinyatakan bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp109 juta namun yang bersangkutan telah mengembalikan seluruh kerugian negara kepada penyidik.

Untuk persidangan ketiga dengan susunan majelis hakim tipikor diketuai Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota, JPU menuntut terdakwa Irfan Kelrey selama tiga tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp245,9 juta sehingga harta bendanya aka disita untuk dilelang dan kalau tidak mencukup maka dikenaan hukuman tambahan selama satu tahun kurungan.

Tuntutan hukuman atas diri terdakwa lebih tinggi karena belum sempat mengembalikan kerugian keuangan negara kepada penyidik.

Sedangkan terdakwa lainnya M. Saleh Kilian dituntut 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar denda Rp75 juta.

"Namun terdakwa saat menjalani proses pemeriksaan telah mengembalikan Rp100 juta kepada sehingga kelebihan Rp21 juta akan dikembalikan jaksa kepada yang bersangkutan," kata JPU.

Yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman penjara karena tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menghambat aktivitas pembangunan di tingkat desa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Thomas Wattimury maupun pembelaan yang bisa disampaikan terdakwa secara langsung.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016