Ternate, 2/12 (Antara Maluku) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Tengah didesak KPU Maluku Utara segera mendata 2.701 pemilih yang belum masuk dalam data base kependudukan.

"Hal ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan hak memilih pada 15 Februari Pilkada 2017," kata Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Sumadayo, di Ternate, Jumat.

Menurutnya, pemilih yang belum terdaftar bukan tugas KPU, melainkan Pemkab Halmahera Tengah, terutama Disdukcapil dan data itu dicocokkan di lapangan, karena setelah dicek ternyata 2.701 orang itu belum mempunyai E-KTP.

"Setelah didata KPU dan penetapan DPS data itu diserahkan ke Disdukcapil," ujar Syahrani.

Dia mengatakan, tugas Disdukcapil adalah melakukan perekaman dan bagaimana cara agar masyarakat menyalurkan hak politik saat Pilkada 2017.

"Sebenarnya Disdukcapil tinggal mendata dan memastikan yang bersangkutan adalah benar masyarakat Halmahera Tengah, selanjutnya mengeluarkan surat keterangan khan selesai," kata Syahrani.

Dia mengemukakan, surat keterangan itu walau pun belum memiliki E-KPT, maka yang bersangkutan bisa didaftar sebagai pemilih dan itu sudah dilakukan KPU Halmahera Tengah dan jajarannya.

"Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Halmahera Tengah sambil masyarakat juga aktif melapor," tandas Syahrani.

Dia menambahkan, sebelum penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) sudah ada suratketerangan dari Disdukcapil kepada 2.701 pemilih yang belum memiliki E- KTP," tandas Syahrani.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016