Ambon, 2/12 (Antara Maluku) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku didesak memproses Mario van Bochove atas dugaan melakukan penghinaan melalui Facebook terhadap calon Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, Muhammad Armyn Syarif (Sam) Latuconsina.

Penasihat hukum Sam, Dosi Soselissa, di Ambon, Jumat, mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta lebih progresif memproses tersangka dengan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

"Kami dari penasihat hukum Sam mendesak penyidik lebih progresif dalam melakukan penyidikan agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan," ujarnya.

Dosi mengemukakan, desakan tersebut demi penegakan keadilan yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik Sam.

"Jadi sekali lagi penetapan tersangka yang sudah dilakukan harus direalisasi dengan pelimpahan berkas tersangka ke kejaksaan," katanya.

Dosi memandang perlu adanya sanksi hukum terhadap oknum pelaku agar jera dan menjadi peringatan terhadap mereka yang memanfaatkan Medsos untuk kepentingan kurang bertanggung jawab.

"Proses hukum ini agar membuat jera oknum pelakunya agar dalam bermedsos saat tahapan Pilkada haruslah beretika dan bermoral sehingga hak orang perorang maupun publik tidak dilanggar," ujar Dosi.

Marioa dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 26 Septenber 2016 dan ternyata bersangkutan tidak serius menindaklanjuti arahan penyidik untuk meminta maaf kepada Sam agar masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami menganggap Mario tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan Sam, makanya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta menuntaskan kasus tersebut," tegas Dosi.

Dia menjelaskan, Mario dilaporkan ke Ditreskrimsus Pollada Maluku terkait postingan kalimat di media sosial FB pada Minggu(25/9), dinihari, sekitar pukul 03.00 WIT telah mengadung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 310 dan 311 KUH - Pidana Jo.pasal 27 ayat (3) Jo. pasal 45 ayat (1) Undang - Undang No.11 tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik.

Bersangkutan melalui akun FB - nya (MARIO Vb) memposting kalimat bunyinya "semua terserah pada MU aku begini adanya sukses par MAS LATUCONSINA alias SAM hahaha jang harap banyak dari SAM warga kota dia bilang ADIPURA 1 tu pa RIS pi bayar di JKT tapi nyatanya 5 thn ADIPURA DI AMBON berarti Tanya SAM".

Postingan ini juga ditandai kepada tujuh akun FB lainnya yang salah satunya adalah akun FB klien kami yang bernama Sam Latuconsina.

Pengacara dari Jonathan Kainama Law Firm Advocate Legal Consultant yang juga kuasa hukum dari pasangan Paulus Kastanya - Sam Latuconsina yang dipromosikan dengan jargon "PANTAS" itu mengemukakan, kalimat postingan tersebut adalah hal yang tidak benar disampaikan Sam.

Ini bentuk fitnah yang ditujukan kepada Sam dan secara tidak langsung mencemarkan nama baik serta merugikan harkat maupun martabatnya.

"Jujur dari aspek politis apa yang dituduhkan akan mempengaruhi rasa percaya masyarakat kota Ambon terhadap Sam karena telah ditetapkan KPU sebagai calon Wawali Kota Ambon di KPU pada 24 Oktober 2016, sehingga direspon dengan melakukan proses hukum," tegas Dosi.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016