Ambon, 3/1 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, tidak melakukan lelang jabatan pimpinan Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) yang mengalami penyesuaian regulasi.

"Kami akan menyesuaikan struktur SKPD sesuai regulasi yang baru, tetapi tidak melakukan lelang jabatan bagi posisi pimpinan SKPD melainkan berdasarkan penilaian kemampuan para pejabat," kata Penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanis Papilaya, Selasa.

Menurut dia, penilaian penempatan pimpinan SKPD telah dilakukan oleh tim asistensi Pemkot Ambon. Selain itu jumlah pejabat eselon II juga telah mencukupi untuk menutupi kekosongan jabatan yang ada, baik yang beralih atau berganti nama.

Penambahan SKPD baru ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"Penyesuaian regulasi ini hanya peralihan berdasarkan aturan kepegawaian dan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga tidak ada lelang jabatan dan aturan memungkinkan untuk hal itu," ujarnya.

Penambahan SKPD, kata Frans, dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, selain itu kewenangan yang harus dilimpahkan ke provinsi, sehingga Pemkot Ambon wajib menyiapkan regulasi pemerintahan yang baru.

Sejumlah SKPD yang akan ditetapkan terdiri dari beberapa dinas dan badan baru, selain itu juga akan dilakukan pergantian nama dinas serta status badan dinaikan menjadi dinas.

"Saat ini proses pembahasan sementara dilakukan di tingkat internal agar segara ditetapkan, disertai dengan proses pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat," ujarnya.

Ia menyatakan, sejumlah dinas dan badan mengalami perubahan seperti sekretariat DPRD dari sebelumnya tipe C dinaikan menjadi B. Sedangkan untuk dinas baru, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe B, Dinas PU dan Penataan Ruang tipe B, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe B.

Selain itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menjadi tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa tipe A, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe B, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persendian tipe B, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe C, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tipe B.

Sedangkan untuk badan, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tipe B, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah tipe A, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tipe B.

"Regulasi baru ini telah dipersiapkan pemerintah sejak beberapa bulan yang lalu sehingga di tahun 2017 sudah bisa diberlakukan," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017