Ambon, 12/1 (Antara Maluku) - Tunggakan utang Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada pihak Ketiga dalam hal ini para kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek milik Pemkot Ambon selama tahun 2016 sebesar Rp37 miliar.

"Sampai dengan akhir tahun 2016 ternyata Pemkot belum menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan pihak ketiga, baik itu anggaran APBD murni maupun dana alokasi khusus (DAK)," kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota Ambon Rofik Afifudin di Ambon, Kamis.

Belum terbayarnya utang pemerintah Kota Ambon itu dikarenakan oleh beberapa faktor di antaranya laporan-laporan terkait pekerjaan dan maslah keuangan.

"Nah karena belum dibayar Pemkot Ambon maka menjadi utang yang harus dibayar dan masuk pada perhitungan APBD tahun 2017," ujarnya.

Termasuk Rp2,9 miliar dari Rp37 miliar tersebut, lanjutnya, yang harus dibayarkan kepada para kontraktor yang menangani pembangunan tujuh unit Puskesmas yang tersebar di wilayah Kota Ambon.

Rofik mengatakan, dalam pembahasan APBD tahun 2017 yang sudah ditetapkan tidak ada hutang pihak ketiga, sebab APBD ditetapkan duluan baru timbul masalah ini.

Oleh karena itu, Pemkot harus melakukan perubahan terhadap penjabaran APBD 2017 dan harus berkoordinasi dengan DPRD Kota Ambon dalam pengertian jangan sampai dalam penjabaran itu ada perubahan-perubahan.

"Sebenarnya Pemkot Ambon masih memiliki anggaran sebesar Rp29 miliar, diantaranya Rp23 miliar merupakan sertifikasi guru-guru, Rp3 miliar dana kesehatan, Rp3 miliar untuk kartu tanda penduduk (KTP) disamping itu ada juga dana bagi hasil provinsi yang belum diserahkan pihak Pemerintah Provinsi Maluku ke Pemkot Ambon sekitar Rp8 miliar," ujarnya.

Informasi yang kami terima dari Kepala Keuangan Provinsi Maluku belum bisa disetor dana bagi hasil itu dikarenakan hasil pajak belum disetor, termasuk dana alokasi umum (DAU) yang akan digunakan untuk penyelesaian hutang pemkot.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017