Ambon, 23/1 (Antara Maluku) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, S Pujiono mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Tan Herman Tanaya terhadap Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease selaku pihak termohon.

"Memutuskan mengabulkan sebagian gugatan permohonan yang diajukan karena proses penetapan pemohon oleh termohon sebagai tersangka tidak sah menurut hukum, yakni Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi," kata Pujiono di Ambon, Senin.

Hakim tunggal praperadilan pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam amar putusannya menyatakan pemohon dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka karena tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Putusan hakim tunggal praperadilan juga didasarkan pada pertimbangan sejumlah saksi, termasuk didalamnya saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang menjelaskan tentang tata cara atau mekanisme penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Sementara kuasa hukum pemohon, John Hitijahubessy mengatakan, keputusan hakim tunggal praperadilan sudah sangat tepat karena Tan Herman Tanaya selaku pemohon ditetapkan penyidik Polres Ambon dan Pp Lease sebagai tersangka tidak melalui mekanisme yang tepat.

Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang disampaikan M Efendy selaku pemilik Hotel Sumber Asia pada tahun 2014 lalu ke Mapolres Ambon.

"Atas laporan tersebut, penyidik Polres Ambon langsung menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tahun 2014 tanpa dilakukan pemanggilan dan diperiksa terlebih dahulu," kata kuasa huku.

Setelah dilaporkan ke polisi, penyidik langsung menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan melanggar pasal 554 dan pasal 406 KUH Pidana tentang penyerobotan dan pengrusakan tanpa pernah memanggil pemohon untuk diperiksa atau dimintai keterangan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017