Ambon, 26/1 (Antara Maluku) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku sudah memulangkan dua warga negara asing ke negara asal mereka yakni ke Tiongkok dan Thailand.

"Kedua warga negara asing itu sudah kami pulangkan ke negara asal mereka pada hari Rabu (25/1), masing-masing ke Tiongkok dan satu lagi ke Thailand melalui Jakarta," kata Kakanwil Kemenkumham Maluku Priyadi yang dikonfirmasi seusai upacara dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi yang ke-67 di Ambon, Kamis.

Keberadaan dua WNA itu sudah diteliti, lanjutnya, dan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang secara prinsip, yang mengganggu, oleh karena itu mereka dipulangkan ke negara asalnya.

Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama dengan Imigrasi Kelas I Ambon sementara melakukan investigasi terhadap 10 WNA lainnya yang masih dilakukan pengejaran di Ambon dan mendalami permasalahan ini lebih lanjut.

"Kami juga melakukan kerja sama dengan rekan-rekan Tim pengawasan orang asing untuk memastikan bahwa sebenarnya kehadiran mereka di Ambon juga dari daerah-daerah perbatasan seperti Masohi (Kabupaten Maluku Tengah), dan Saumlaki (Kabupaten Maluku Tenggara Barat)," ujarnya.

Dua WNA yang sudah dipulangkan itu ditangkap di Kota Ambon masing-masing asal Thailand dan Tiongkok.

"Mereka ini kami tangkap di dua tempat yang berbeda. Prasae Tanlab (laki-laki) WN Thailand ditangkap di Masohi, ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah, 9 Januari 2017, dan Zhang Jinlan (perempuan) WN Tiongkok pada 15 Januari 2017 di Pasar Mardika Kota Ambon," ujarnya.

Priyadi menambahkan, Prasae Tanlab asal Thailand ini ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga Dusun Pohon Batu, Kabupaten Maluku Tengah, dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan awalnya bekerja sebagai anak buah kapal ekspor yakni KM Apicalai 22 sekitar lima tahun yang lalu, saat kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Ambon yang bersangkutan meninggalkan kapal.

Sedangkan yang kedua adalah Zhang Jinlan asal negara Tiongkok. Ia ditangkap di Ambon pada hari Minggu 15 Januari 2017 sekitar pukul 10.00 WIT setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang melihat seseorang perempuan sedang menjual perhiasan emas imitasi berupa cincin, gelang, kalung dan lainnya di Pasar Mardika Ambon.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017