Ternate, 7/2 (Antara Maluku) - Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) berpeluang menarik retribusi dari perpanjangan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kota ini maupun di kabupaten/kota lainnya di provinsi setempat.
"Sesuai hasil koordinasi tim DPRD Kota Ternate ke Kementerian Tenaga Kerja, daerah ini berpeluang menarik retribusi dari perpanjangan izin tinggal TKA karena Ternate sudah memiliki perda mengenai retribusi izin tinggal TKA," kata Wakil Ketua DPRD Ternate Mubin Wahid di Ternate, Selasa.
Kalau penarikan retribusi terhadap TKA itu bisa direalisasikan maka akan memberi kontribusi besar terhadap penerimaan daerah, karena sesuai ketentuan setiap TKA yang memperpanjang izin tinggal dikenai biaya sebesar 100 dollar AS.
Menurut Mubin Wahid, di Malut saat ini ada 1000 lebih TKA dan jika semuanya memperpanjang izin tinggalnya di Ternate maka pemkot akan menerima pendapatan sedikitnya 100.000 dollar AS per tahun lebih dari Rp10 miliar.
Para TKA tersebut memang bekerja pada perusahaan di luar Kota Ternate, seperti di Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Timur, tetapi mereka pasti akan lebih memilih mengurus izin perpanjangan tinggal di Ternate karena akan lebih hemat jika dibandingkan dengan harus mengurus ke Jakarta.
"Tetapi untuk merealisasikan hal tersebut harus dilakukan berbagai persiapan serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Imigrasi serta penyediaan infrastruktur penunjang, terutama infrastruktur teknologi informasi karena semua prosesnya terkoneksi dalam sistem jaringan," katanya.
Adanya fasilitas perpanjangan izin tinggal TKA di Ternate diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan adanya TKA yang bekerja di Malut tidak memperpanjang izin tinggal, karena malas mengurusnya ke Jakarta.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut sebelumnya menyebutkan sesuai data dari Kantor Imigrasi Ternate, pada 2016 instansi itu mendeportasi sekitar 100 orang TKA dari wilayah Malut, 20-an di antaranya dari Tiongkok karena tidak memiliki izin kerja, selebihnya dari Filipina yang terjaring dalam operasi pencurian ikan di perairan Malut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Sesuai hasil koordinasi tim DPRD Kota Ternate ke Kementerian Tenaga Kerja, daerah ini berpeluang menarik retribusi dari perpanjangan izin tinggal TKA karena Ternate sudah memiliki perda mengenai retribusi izin tinggal TKA," kata Wakil Ketua DPRD Ternate Mubin Wahid di Ternate, Selasa.
Kalau penarikan retribusi terhadap TKA itu bisa direalisasikan maka akan memberi kontribusi besar terhadap penerimaan daerah, karena sesuai ketentuan setiap TKA yang memperpanjang izin tinggal dikenai biaya sebesar 100 dollar AS.
Menurut Mubin Wahid, di Malut saat ini ada 1000 lebih TKA dan jika semuanya memperpanjang izin tinggalnya di Ternate maka pemkot akan menerima pendapatan sedikitnya 100.000 dollar AS per tahun lebih dari Rp10 miliar.
Para TKA tersebut memang bekerja pada perusahaan di luar Kota Ternate, seperti di Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Timur, tetapi mereka pasti akan lebih memilih mengurus izin perpanjangan tinggal di Ternate karena akan lebih hemat jika dibandingkan dengan harus mengurus ke Jakarta.
"Tetapi untuk merealisasikan hal tersebut harus dilakukan berbagai persiapan serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Imigrasi serta penyediaan infrastruktur penunjang, terutama infrastruktur teknologi informasi karena semua prosesnya terkoneksi dalam sistem jaringan," katanya.
Adanya fasilitas perpanjangan izin tinggal TKA di Ternate diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan adanya TKA yang bekerja di Malut tidak memperpanjang izin tinggal, karena malas mengurusnya ke Jakarta.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut sebelumnya menyebutkan sesuai data dari Kantor Imigrasi Ternate, pada 2016 instansi itu mendeportasi sekitar 100 orang TKA dari wilayah Malut, 20-an di antaranya dari Tiongkok karena tidak memiliki izin kerja, selebihnya dari Filipina yang terjaring dalam operasi pencurian ikan di perairan Malut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017