Ambon, 9/2 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pegadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun terhadap Jamani, oknum pelaku pemerkosa anak kandungnya sejak berusia 13 tahun.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti berasalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sehingga divonis 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono didampingi R.A Didi Ismiatun dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

Yang memberatkan Jamani dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatan bejatnya terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun dan perbuatan itu berlanjut hingga tahun 2016 baru terungkap.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa, Gideon Batmomolin menyatakan menerimanya.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya terjadi secara berlanjut, dimana kejadian pertama dilakukan pada tahun 2014 dan saat itu korban baru berusia 13 tahun.

Namun korban tidak melakukan perlawanan dan melapor kepada pihak keluarga lainnya karena selalu diancam akan dipukuli oleh pelaku, dan setiap kali menyetubuhi puteri kandungnya sendiri, pelaku memberikan uang Rp5.000 atau Rp10.000.

Kemudian aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap pada hari Senin, 25 Agustus 2016.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017