Ambon (ANTARA) - Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Leo Simatupang, menegaskan, belasan tersangka pelaku yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.
"Sebanyak 17 orang tersangka ini dijerat melanggar pasal 81 UU Nomor 17/2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut," katanya, di Ambon, Minggu.
Sebab ada tujuh lokasi kejadian perkara dan pelaku yang terlibat antara dua sampai tiga kali di lokasi-lokasi berbeda.
TKP pertama sekitar November 2019 sebanyak tiga kali, kemudian Desember 2019 terjadi dua kali, dan terakhir pada Januari 2020. Setiap TKP, jumlah pelakunya berbeda-beda seperti ada yang lima orang, tujuh orang, dan seterusnya.
Awalnya polisi menerima laporan seorang ibu rumah tangga bahwa anak perempuan yang masih di bawah umur telah disetubuhi 17 laki-laki secara berulang kali sejak akhir 2019 hingga awal 2020.
Menurut Simatupang, orangtua korban mengakui kalau dia mendapatkan laporan dari pihak sekolah tempat korban menimba ilmu pada suatu SMA di Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 17 pelaku.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap para pelaku, 15 orang diantaranya masih berusia di bawah umur dan dua pelaku lainnya berusia 18 tahun dan 20 tahun.
Modus operandi yang mereka gunakan adalah mengajak korban untuk bersetubuh dan kalau tidak dipenuhi maka ancamannya akan dipermalukan, sebab kemungkinan para pelaku mengetahui korban bersetubuh dengan pelaku-pelaku lainnya.
"Karena diancam, maka mau atau tidak korban terpaksa memenuhi keinginan para pelaku, dan kejadian ini berulang kali pada enam lokasi kejadian perkara sehingga polisi sedang melakukan pendalaman," kata Simatupang.
Inisal pelaku yang dewasa SL (18 tahun) dan AMR (20 tahun) sudah dijadikan tersangka serta ditahan, kecuali untuk yang masih remaja diserahkan ke LP Anak di Waiheru karena statusnya masih pelajar.
Satu pelaku merupakan pacar korban dan usianya juga mashi remaja, sama dengan usia korban.
Simatupang menyatakan, korban mengalami trauma, tetapi masih bisa berkomunikasi dengan polisi untuk memberikan keterangan, Korban juga masih ada hubungan kekerabatan semacam sepupu antara beberapa pelaku.
Polisi: Pemerkosa anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara
Minggu, 2 Februari 2020 15:36 WIB